Empat Sekolah di Yogyakarta Ditunjuk Jadi Rintisan Sekolah Ramah Anak

Agus Utantoro
16/10/2016 21:30
Empat Sekolah di Yogyakarta Ditunjuk Jadi Rintisan Sekolah Ramah Anak
(MI/PALCE AMALO)

PEMERINTAH Kota Yogyakarta menunjuk empat sekolah menjadi rinsitan pembentukan sekolah ramah anak, sebagai bagian dari program kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA).

Kepala Kantor Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, Minggu (16/10), mengatakan, sebelum menetapkan empat sekolah tersebut menjadi rintisan sekolah ramah anak, Kantor PPPA juga sudah meminta kesediaan sekolah tersebut.

"Kami tidak semata-mata menetapkan sekolah, tetapi juga didasarkan pada kesediaan sekolah untuk dijadikan sebagai rintisan sekolah ramah anak. Akhirnya diperoleh empat sekolah sebagai rintisan," kata Octo.

Keempat sekolah itu, dua jenjang sekolah dasar (SD) dan dua level Sekolah Menengah Pertama (SMP). Keempat sekolah yang ditunjuk itu ialah SD Pujokusuman, Kecamatan Mergangsan, dan SD Ngupasan, Kecamatan Gondomaman, SMP Negeri 7, Kecamatan Tegalrejo, dan SMP Negeri 15 Kecamatan Danurejan.

Tentang Sekolah Ramah Anak itu sendiri, lanjut dia, telah ada payung hukum yakni Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49/2016 tentang Sekolah Ramah Anak.

Aturan tersebut bisa digunakan sebagai dasar hukum bagi setiap sekolah agar bisa mewujudkan sekolah ramah anak yang memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh siswa di setiap kegiatan.

Di dalam peraturan tersebut sudah diatur mengenai hak dan kewajiban sekolah untuk bisa mewujudkan sekolah yang ramah terhadap anak, serta standar sarana dan prasarana yang harus dipenuhi sekolah.

Kewajiban sekolah di antaranya adalah melindungi anak dari segala bentuk perlakuan tidak manusiawi yang bisa mengakibatkan pelanggaran hak anak.

"Sudah ada satuan tugas antikekerasan di sekolah yang bisa disinergikan untuk melindungi anak agar terhindar dari segala bentuk kekerasan," katanya.

Sedangkan standar sarana dan prasarana mengatur tentang kondisi bangunan dan lingkungan sekolah agar dapat diakses oleh semua anak termasuk yang mengalami disabilitas, serta sarana pendukung kesehatan yang memadai.

Octo menyebut, pembentukan rintisan sekolah ramah anak juga menjadi bagian dari upaya Pemkot Yogyakarta dalam menjalankan Peraturan Daerah Nomor 1/2016 tentang Kota Layak Anak.

Di dalam peraturan daerah tersebut disebutkan tiga aspek yang harus dipenuhi untuk mewujudkan Yogyakarta sebagai kota layak anak yaitu sekolah ramah anak, pelayanan kesehatan ramah anak, dan kampung ramah anak.

"Dalam penyelenggaraan sekolah ramah anak, Gugus Tugas Kota Layak Anak akan melakukan pembinaan dan penetapan standar operasional penyelenggaraan sekolah ramah anak," katanya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya