Dispenda Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN

Benny Bastiandy
16/10/2016 18:16
Dispenda Bebaskan Denda Pajak Kendaraan dan BBN
(MI/BENNY BASTIANDY)

DINAS Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat menerapkan kebijakan membebaskan denda pajak dan menggratiskan biaya balik nama (BBN) kendaraan. Tujuannya, selain untuk meringankan masyarakat membayar pajak kendaraan, juga meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

"Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 973/499-Dispenda/2016 tentang pemberian pembebasan pokok dan sanksi administratif berupa denda bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya serta pembebasan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor," kata Kepala Cabang Dispenda Jabar Perwakilan Kota Sukabumi, Endang Sutardi, Minggu (16/10).

Namun demikian, program itu hanya berlaku untuk dua bulan mulai 17 Oktober hingga 24 Desember 2016. Program itu juga hanya berlaku di wilayah Jabar.

"Sejauh ini masih banyak masyarakat yang setahun, dua tahun, atau tiga tahun belum bayar pajak karena belum memiliki uang. Makanya Pak Gubernur mengeluarkan kebijakan ini dengan harapan bisa meringankan beban pajak kendaraan masyarakat. Namun, itu berlaku untuk dendanya saja dan biaya balik nama. Kalau untuk pokoknya tetap harus dibayar. Kami berharap masyarakat bisa memanfaatkan sebaik-baiknya program ini karena hanya berlaku dua bulan," terang Endang.

Sejauh ini, di Kota Sukabumi tingkat kesadaran pemilik kendaraan membayar pajak relatif cukup baik. Tahun ini hingga September, realisasi pendapatan pajak kendaraan bermotor sudah mencapai Rp34.505.933.900 atau sekitar 75,12% dari target sebesar Rp45.932.000.000. Sedangkan pendapatan dari bea balik nama kendaraan bermotor I realisasinya mencapai Rp25.628.160.000 atau sekitar 79,06% dari target Rp32.416.000.000, dan pendapatan bea balik nama kendaraan bermotor II realiasinya sudah mencapai Rp735.685.000 atau 97,96% dari target Rp751.000.000.

"Pendapatan pajak tahun lalu sekitar 100% lebih. Mudah-mudahan tahun ini bisa melebihi target," jelasnya.

Jumlah potensi kendaraan bermotor di Kota Sukabumi hingga September 2016 mencapai 119.176 unit terdiri atas kendaraan pribadi sebanyak 114.818 unit, kendaran dinas sebanyak 1.246, dan kendaraan umum sebanyak 3.112 unit.

Untuk kategori kendaraan sedan, jip, dan minibus, jumlah kendaraan pribadi sebanyak 13.903 unit, dinas sebanyak 232 unit, dan umum sebanyak 2.319 unit. Untuk jenis bus dan mikrobus, milik pribadi sebanyak 66 unit, dinas sebanyak 20 unit, dan umum sebanyak 556 unit. Untuk jenis kendaraan truk dan pikap, milik pribadi sebanyak 5.297 unit, dinas 106 unit, dan umum sebanyak 237 unit. Sedangkan untuk sepeda motor, milik pribadi mencapai 95.552 unit dan milik dinas sebanyak 888 unit.

"Sementara kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang jumlahnya sebanyak 34.896 unit terdiri atas pribadi sebanyak 34.013 unit, dinas sebanyak 201, dan umum sebanyak 682 unit. Kita optimistis adanya keringanan membebaskan denda pajak dan bea balik nama kendaraan, kesadaran masyarakat membayar pajak kendaraan juga akan meningkat," pungkasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya