Polda Panggil lagi Saksi Perusak Lingkungan

AD/BU/N-1
15/10/2016 04:43
Polda Panggil lagi Saksi Perusak Lingkungan
(MI/Panca Syurkani)

PENYIDIK Polda Jawa Barat akan memanggil lagi 15 saksi terkait peningkatan status penanganan kasus perusakan lingkungan hulu Sungai Cimanuk, Garut, yang mengakibatkan bencana banjir di Garut.

"Kami akan memanggil kembali 15 saksi dalam kejadian kerusakan aliran hulu Sungai Cimanuk Garut terutama dalam meningkatkan status," kata Kapolda Jawa Barat Irjen Bambang Waskito di Kota Tasikmalaya, Jabar, kemarin.

Banjir di Kabupaten Garut yang terjadi pada 20 September itu menewaskan 35 orang dan 18 orang hilang.

Selain itu, 279 Kepala Keluarga atau 1.085 orang menjadi pengungsi.

Secara terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) Jawa Barat Anang Sudarna mengatakan penyebab banjir bandang di Kabupaten Garut ialah kerusakan hutan.

"Kawasan hutan di Jawa Barat 45% hutan dan 55% kawasan budi daya holtikultura dan 85% hutan lindung. Itu semua memiliki tata ruang dan aturan. Akan tetapi, fakta di lapangan, kawasan daerah aliran sungai (DAS) yang berada di aliran hulu banyak yang rusak," katanya.

Anand juga menuding enam perusahaan pariwisata swasta tidak berizin yang beroperasi di kawasan konservasi Drajat, Kamojang, Kabupaten Garut.

Padahal, menurut dia, lahan konservasi tidak boleh digunakan untuk kepentingan komersial dalam bentuk apa pun.

"Ada aturan yang dilanggar dalam penjabaran poin pemanfaatan jasa wisata di dalam kawasan," kata Anang.

Perusahaan pariwisata ilegal tersebut, menurut Anang, sudah merusak fungsi hutan sebagai serapan air.

Sehingga, ketika air tidak dapat ditampung tanah yang kritis, menimbulkan air permukaan dan akhirnya menyebabkan banjir.

"Bayangkan saja, lahan konservasi yang harusnya mampu menyerap air hujan sebanyak 75%, ternyata hanya menyerap 25%. Artinya, yang 75% itu pasti menjadi banjir," jelasnya.

Anang menyebut pihak yang merusak lingkungan sebagai teroris lingkungan harus segera diberangus.

Sebab, ulah mereka telah menyebabkan musibah yang masif.

"Harus dibentuk penegakan hukum, misalnya pembentukan densus 99 untuk menekan perusak lingkungan. Kalau Densus 88 Polri untuk teroris keamanan, densus 99 untuk teroris lingkungan," ujar Anang.

Anang juga berharap ada anggaran dan kebijakan hukum lingkungan yang lebih serius untuk menertibkan dan memperketat izin konservasi.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya