Warga Halangi Penertiban Sumur Minyak Tua Pertamina

Dwi Apriani
13/10/2016 18:19
Warga Halangi Penertiban Sumur Minyak Tua Pertamina
(ANTARA FOTO/Indra Goeltom)

UPAYA penertiban penambangan ilegal sumur pengeboran minyak tua di Musi Banyuasin, Sumatra Selatan, mendapat penolakan dari warga pemilik lahan di daerah tersebut.

Informasi yang didapat wartawan Media Indonesia, Kamis (13/10), dari 104 sumur minyak tua ilegal di Musi Banyuasin, masih ada 27 sumur lagi yang tidak bisa ditertibkan karena warga sekitar protes atas hal tersebut.

Warga ngotot tidak ingin jika sumur bor ditutup Pertamina EP Asset 1 Field Ramba di Desa Mangun Jaya Kabupaten Musi Banyuasin karena merupakan sumber mata pencaharian mereka.

Selain itu, warga juga meyakini surat izin yang dimilikinya sudah atas nama Gubernur Sumsel dan Bupati Musi Banyuasin.

Terkait hal itu, Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumsel, Robert Heri, mengungkapkan, sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua, pemberian izin hanya dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Bupati hanya memberikan rekomendasi dan gubernur-lah yang menyetujuinya. Tapi yang menerbitkan izin tetaplah menteri. Kita sudah memberikan informasi ini tetapi belum dicerna. Masyarakat merasa bahwa surat yang dimiliki mereka adalah surat izin. Padahal, belum ada izin terkait penambangan di sumur tua di Musi Banyuasin," terangnya.

Ia menerangkan, berdasarkan koordinasi dengan Pertamina EP saat ini memang masih ada 27 sumur tua yang belum bisa ditertibkan. Namun, pihaknya sudah menurunkan tim ke Musi Banyuasin untuk menyosialisasikan hal ini kepada masyarakat, fokusnya bagi mereka yang menghalangi penertiban sumur minyak tua tersebut.

Selain di Musi Banyuasin, sumur minyak tua juga berada di Musi Rawas Utara, Muara Enim, Prabumulih, dan sejumlah daerah lainnya. Sebagian sudah ditertibkan, tetapi ada juga yang belum, hanya menunggu waktu dan teknis pelaksanaan.

"Kita akan bantu dalam penertiban ini karena dampaknya cukup berbahaya bagi lingkungan. Selain itu penerimaan negara juga dapat berkurang karena itu," ungkap Robert.

Hal serupa diungkapkan Gubernur Sumsel Alex Noerdin. Menurutnya, sumur minyak tua dapat dikelola dan dimanfaatkan oleh Badan Usaha atau Koperasi Rakyat asalkan memiliki rekomendasi dari bupati dan persetujuan dari gubernur.

"Setelah dapat persetujuan kemudian harus dibawa ke menteri. Di sana baru dicek, permodalan dan peralatan yang dipakai. Jika ada izinnya maka boleh dikelola," ungkap dia.

Alex menegaskan, pihaknya mengimbau agar masyarakat tidak menghalangi penertiban sumur minyak tua. "Kalau memang itu adalah mata pencaharian, baiknya warga yang menggantungkan hidupnya pada pertambangan ilegal mencari pekerjaan lain," tandasnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya