Polda Jatim Surati LPSK terkait Kasus Dimas Kanjeng

Faishol Taselan
05/10/2016 20:30
Polda Jatim Surati LPSK terkait Kasus Dimas Kanjeng
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

KEPOLISIAN Daerah (Polda) Jawa Timur mengirimkan surat kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan saksi terkait kasus dugaan pembunuhan dan penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol RP Argo Juwono, di Mapolda Jatim, membenarkan pihak Polda Jatim sudah melayangkan surat ke LPSK untu korban pembunuhan maupun penipuan Dimas Kanjeng Taat Pribadi.

"Dengan adanya perlindungan LPSK diharapkan memberikan kepastian keamanan para saksi dalam proses peradilan," katanya di Surabaya, Rabu (5/10).

LPSK, kata dia, bisa memberi jaminan bagi mereka (korban dan saksi) agar tidak mendapatkan tekanan dan intimidasi. Selain itu, juga untuk memberikan kepastian mereka bisa hadir di persidangan ketika diminta memberikan kesaksian.

Dijelaskan, saat ini Polda Jatim sudah membentuk tim satgas dan terus bekerja ekstra untuk mencari barang bukti uang milik pengikut Taat Pribadi, pimpinan Padepokan Dimas Kanjeng yang diduga keras digelapkan.

Satgas dibentuk karena ada beberapa barang bukti yang disita di antaranya soal beberapa benda semacam emas batangan yang di atasnya bergambar palu dan arit. Hal ini terus dikembangkan dalam proses penyidikan.

Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai mengatakan, pihaknya sudah menerima surat rekomendasi dari Polda Jatim untuk memberikan perlindungan terhadap saksi pembunuhan dan penipuan tersebut.

Ada lima orang yang direkomendasikan Polda Jatim itu bukan berposisi sebagai korban yang menuntut kerugian atas peristiwa tersebut. Menurut dia, lima orang itu lebih berperan sebagai saksi yang mengetahui tindak pidana.

"Kami sudah memberikan layanan konkret kepada lima saksi itu," ujarnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya