Korban Dimas Kanjeng Dapat Tarik Harta

Agus Utantoro
05/10/2016 15:58
Korban Dimas Kanjeng Dapat Tarik Harta
(MI/Abdus Syukur)

RATUSAN dan bahkan mungkin ribuan pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi yang selama ini mengaku menjadi kerban penipuan, masih dimungkinkan untuk mendapatkan kembali hartanya yang sudah diserahkan itu melalui jalur mediasi.

“Proses ini tidak menghentikan proses hukum pidana yang sedang berjalan,” kata Ketua Pusat Mediasi Indonesia (PMI) Universitas Gadjah Mada, Prof Dr Indra Bastian MBA, PhD CA CMA Mediator, Rabu (5/10).

Di sela-sela penmandatanganan naskah kerjasama pelatihan mediator dengan SIP Law Firm Yogyakarta itu, Indra Bastian menjelaskan, selama ini memang masih ada anggapan bahwa mereka yang menjadi korban penipuan tidak dapatlagi mendapatkan hartanya ketika proses hukum pidana berjalan. Namun, ujarnya sebenarnya tidak demikian.

Langkah pertama yang dilakukan korban adalah melaporkan tindakan perdata ke aparat kepolisian. “Syarat yang utama adalah korban melakukan pelaporan tindakan hukum perdata yang dilakukan oleh Kanjeng Taat Pribadi,” katanya.

Ia menegaskan, proses ini diakui oleh hukum dan sudah ada sejak masa lalu termasuk saat masih berlakunya hjukum acara HIR.

Menurut dia setelah korban melaporkan pelaku dalam kasus perdata maka pihak mediator bisa melaksanakan tugasnya untuk melakukan mediasi antara pihak korban (pelapor) dan terlapor. Sementara kasus tindak pidana tetap berjalan.

“Tentunya polisi juga mendorong atau memfasilitasi mediator untuk melaksanakan mediasinya,” jelasnya.

Mediasi pun, jelasnya, diberi tenggang waktu sehingga ada kepastian apakah mediasi tersebut berhasil atau gagal. Jika berhasil maka akan ada kesepakatan perdamaian.

“Kesepakatan perdamaian ini yang nantinya diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan dari hakim berupa akta perdamian dan putusan perdamaian sehingga mempunyai kekuatan hukum,” tegasnya.

Indra menjelaskan jika mediasi gagal maka para korban bisa melakukan gugatan perdata ke pengadilan. Meski dalam proses hukum perdata terdapat juga tahapan mediasi namun demikian proses penyelesainnya cukup panjang.

Apalagi mediator dalam hal di lakukan oleh hakim sendiri. Dikatakan proses mediasi ini saat ini lebih banyak digunakan untuk penyelesaian berbagai sengketa bisnis.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya