Terdakwa Ditahan KPK, PN Pertimbangkan Tangguhkan Sidang Kasus Gula Ilegal

Antara
04/10/2016 21:56
Terdakwa Ditahan KPK, PN Pertimbangkan Tangguhkan Sidang Kasus Gula Ilegal
(MI/ARYA MANGGALA)

PENGADILAN Negeri Klas I A Padang, Sumatra Barat (Sumbar), mempertimbangkan untuk menangguhkan sidang kasus dugaan gula ilegal dan ranpa Standar Nasional Indonesia (SNI) seberat 30 ton, dengan terdakwa Xaveriandy Sutanto.

"Akan ada opsi untuk menangguhkan sidang ini untuk waktu yang tidak ditentukan (tot nader), jika terdakwa masih tidak bisa dihadirkan ke persidangan," kata pejabat Humas PN Padang, Estiono, di Padang, Selasa (4/10).

Karena seperti diberitakan, tambahnya, terdakwa Xaveriandy Sutanto juga tengah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, atas kasus dugaan suap terhadap Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman yang juga menjerat namanya.

"Sidangnya telah diundur sebanyak tiga kali pada hari ini (Selasa, 4/10), jika masih tidak bisa menghadirkan terdakwa, maka penangguhan sidang akan dipertimbangkan," lanjutnya.

Penangguhan sidang itu agar perkara dugaan suap yang sedang ditangani oleh KPK dapat dituntaskan. Pengadilan menilai penuntasan kasus korupsi lebih diprioritaskan jika dibandingkan dengan perkara gula ilegal yang sedang disidang.

Meskipun demikian, Estiono tidak dapat memastikan kapan sidang gula ilegal itu mulai ditangguhkan. Karena hal tersebut tergantung keputusan ketua majelis hakim yang menangani perkara.

"Dalam praktik persidangan biasanya pengunduran maksimal dilakukan tiga kali, tapi jaksa masih mengupayakan untuk menghadirkan terdakwa dan meminta waktu hingga Selasa (11/10) depan, kami lihat pada sidang selanjutnya nanti," terangnya.

Sebelumnya, sidang kasus gula ilegal dan tanpa SNI seberat 30 ton itu, telah diundur sebanyak tiga kali di PN Padang. Pengunduran pertama dilakukan pada Selasa (20/9), kedua pada Selasa (27/9), dan terakhir pada Selasa (4/10), dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa.

Sidang diundur karena terdakwa Xaveriandy Sutanto, juga terjerat kasus dugaan suap kepada Ketua DPD, serta dugaan suap pada oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumbar atas nama Farizal.

Atas kasus dugaan suapnya itu, Xaveriandy Sutanto juga ditahan oleh penyidik KPK di Jakarta.

Majelis hakim PN Padang yang diketuai Hakim Amin Ismanto, beranggotakan Sri Hartati, dan Sutedjo, mengagendakan sidang selanjutnya pada Selasa (11/10). Hingga saat ini pihak kejaksaan masih tengah berkoordinasi dengan KPK, agar Xaveriandy Sutanto bisa dihadirkan dalam sidang di Padang. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya