Polisi Aceh Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu

Ferdian Ananda
03/10/2016 20:28
Polisi Aceh Gagalkan Penyelundupan 5 Kilogram Sabu
(MI/Ferdian Ananda)

PENYELUNDUPAN 5 kilogram sabu digagalkan Kepolisian Resor Kota Banda Aceh bekerja sama dengan petugas Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Teuku Saladin, Senin (3/10), mengatakan, penangkapan tersangka berinisial AA dilakukan pada 26 September lalu, saat hendak berangkat ke Jakarta menggunakan maskapai penerbangan Garuda.

"Bersama tersangka, berhasil diamankan total 5 kg sabu terpisah, 2,5 kg tertangkap dalam badannya, sisanya sudah berada di ruang tunggu dalam sebuah tas hitam," katanya.

Ia menjelaskan, modus operandi pelaku dengan memanfaat kelengahan petugas keamanan di Bandara SIM, Blang Bintang, Aceh Besar. Tersangka AA menunggu pada jam sibuk dan antrean panjang saat pemeriksaan sinar X.

"Aksinya itu berhasil membawa 2,5 kg sabu ke ruang tunggu bandara. Tersangka ke luar lagi dan mencoba selundupkan lagi dengan cara disembunyikan di badan dan celana dalam. Karena curiga, petugas memeriksa badan tersangka," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Satnarkoba Polresta Banda Aceh berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial F di Kabupaten Bireuen. Dari pengakuannya, barang haram tersebut diperoleh dari tersangka lainnya berinisial H warga Kota Dumai, Provinsi Riau.

"H memperoleh sabu dari M yang berada di Malaysia. Keduanya tersangka ini sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Banda Aceh. Petugas terus memburu mereka," lanjutnya.

Saladin menduga mereka sindikat pengedar narkoba di Aceh. Bahkan, saat penangkapan tersangka F di Bireuen, petugas menemukan satu unit timbangan elektrik dan buku tabungan dengan transaksi miliaran rupiah.

"Pengakuan mereka, telah melakukan sebanyak 3 kali penyelundupan. Kami meyakinkan jika mereka sindikat sabu di Aceh. Itu dikuatkan dengan penemuan timbangan dan buku tabungan bank," pungkasnya.

Atas perbuatannya, mereka diancam dengan masing-masing Pasal 112, 114, dan 115 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya