Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MASA pendaftaran pasangan calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kembali diperpanjang lagi hingga 2-4 Oktober 2016, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pati kesulitan melakukan sosialisasi akibat mepetnya waktu yang diberikan.
Dengan demikian, peluang masuknya pasangan calon kepala daerah lain untuk maju dalam Pilkada Kabupaten Pati semakin terbuka, setelah KPU melakukan perpanjangan kembali masa pendaftaran dari sebelumnya 28-30 September 2016 menjadi 2-4 Oktober 2016 mendatang.
Masuknya pasangan calon lain untuk mendaftarkan diri melawan pasangan petahana Haryanto-Saiful Arifin yang sudah lebih dulu mendaftar akan membuat pesta demokrasi di Kabupaten Pati semakin menarik dan dinanti warga.
Pasalnya, calon tunggal selain dipandang tidak demokratis, warga seakan tidak diberikan kesempatan melihat pilihan lain.
"Kita warga Pati sangat berharap adanya calon lain yang ikut mendaftar dalam masa perpanjangan ini, karena jika hanya satu pasangan calon kurang menarik dari sisi demokrasi dan masyarakat tidak diberikan pilihan lain," kata Farid, 50, tokoh warga Dukuhsekti, Kabupaten Pati, kepada Media Indonesia, Jumat (30/9).
Dengan adanya pilihan lain, timpal Kuncoro, 38, warga Pati Kota, masyarakat akan mendapatkan pilihan terbaik, sehingga pesta demokrasi untuk mencari pemimpin terbaik di Kabupaten Pati sesuai harapan masyarakat.
"Kalau hanya satu pasangan lebih baik tidak usah Pilkada," tambahnya.
Sementara itu, KPU Pati kembali melakukan perpanjangan masa pendaftaran karena mepetnya waktu sosialisasi mengenai surat edaran (SE) KPU RI Nomor 533/KPU/IX/2016 Tanggal 27 September 2016 perihal Perpanjangan Masa Pendaftaran Pasangan Calon dalam Pilkada 2017 baru diterima pada Rabu (28/9).
Sesuai ketentuan harus melakukan sosialisasi secara tatap muka, waktu sehari tidak memungkinkan untuk sosialisasi kepada parpol tersebut.
"Kita baru terima surat Rabu kemarin, sehingga tidak mungkin sosialisasi secara tatap muka hanya sehari, maka kita lalukan perpanjangan pendaftaran dan hal itu tidak menyalami ketentuan," kata Ketua KPU Pati Much Nasich.
Perpanjangan kembali pelaksanaan pendaftaran pasangan calon, lanjut dia, dilakukan melalui rapat pleno di KPU, karena mepetnya waktu seperti menyebarkan undangan sosialisasi ke parpol hingga pelaksanaan menjadi alasan utama.
"Parpol juga perlu menjalin komunikasi untuk menggalang dukungan baru," tambahnya.
Penundaan perpanjangan pendaftaran, menurut Nasich, tidak menyalahi ketentuan karena berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2016 menyebutkan pendaftaran bisa ditunda maksimal 10 hari dari hari pendaftaran pertama, 21-23 September 2016 lalu, sehingga 4 Oktober masih masuk hitungan maksimal atau batas akhir dari 10 hari aturan tersebut. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved