Mantan Kepala BPBD OKU Ditahan Kejaksaan

Antara
28/9/2016 22:29
Mantan Kepala BPBD OKU Ditahan Kejaksaan
(Thinkstock)

MANTAN Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Sumatra Selatan, M Nasir, Rabu (28/9), ditahan Kejaksaan Negeri Baturaja, karena diduga melakukan korupsi pembangunan talud (penahan longsor) senilai Rp267 juta.

Kuasa hukum M Nasir, Bambang Irawan, di Baturaja, Rabu, membenarkan kliennya ditahan kejaksaan, tetapi pihaknya berkeyakinan tindak pidana korupsi itu tidak dilakukan seorang diri.

"Tidak mungkin M Nasir sendiri yang melakukannya. Bisa jadi ada dua tiga orang tersangka lain di atasnya, karena biasanya atas perintah," kata Bambang.

Sementara itu, tersangka M Nasir menyatakan dirinya akan mengungkap siapa saja yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. "Saya siap buka-bukaan dan mengungkap siapa saja terlibat terhadap kasus dugaan korupsi yang melilitnya itu di pengadilan nanti," katanya.

Sementara M Nasir ditahan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Baturaja atas dugaan kasus korupsi pembangunan talud di wilayah Air Paoh Kecamatan Baturaja Timur dengan anggaran sebesar Rp267 juta pada APBD 2013 lalu.

Akibat kasus korupsi tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp90 juta. Saat itu, yang bersangkutan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

M Nasir lengser dari jabatannya sebagai kepala BPBD OKU pada Jumat (23/9) saat Bupati OKU merombak kabinetnya pada eselon III dan IV di halaman rumah dinas bupati.

M Nasir termasuk pejabat yang masuk bangku panjang dan menjadi staf biasa pada bagian organisasi Setda OKU. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya