Selundupkan Narkoba, Tiga WN Malaysia Ditangkap di Kepri

Hendri Kremer
28/9/2016 13:43
Selundupkan Narkoba, Tiga WN Malaysia Ditangkap di Kepri
(Ilustrasi -- micom)

TIGA warga negara Malaysia dan dua warga negara Indonesia yang akan menyelundupkan barang psikotropika golongan I jenis heroin dan sabu berhasil ditangkap tim custom narcotic team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.

Satu WN Malaysia, MI, 43, diamankan ketika turun dari kapal feri MV Tuah II dari Pelabuhan Kukup, Malaysia dengan tujuan Tanjung Balai Karimu dan ketika diperiksa yang bersangkutan membawa 0.24 gram heroin.

Sementara itu, MF dan IS, yang juga WN Malaysia yang berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu seberat 131,29 gram dan heroin seberat 1,32 gram ditangkap petugas ketika turun dari kapal MV Ocean Indoma.

"Jadi satu WN Malaysia, berinisial MI kami tangkap berkat informasi intelijen. Sedangkan 2 WN kami amankan berawal dari kecurigaan petugas kami saat melihat tingkah laku penumpang berinisial MF dan IS saat akan melewati pemeriksaan paspor dan pemeriksaan barang saat melewati X-Ray," kata Kepala Bidang Pencegahan dan Sarana Operasi (Kabid PSO) Kanwil DJBC Khusus Kepri Raden Evy Suhartantyo, Rabu (28/9) kepada Media Indonesia, di Batam.

Raden menjelaskan ketiga WN Malaysia tersebut berangkat dari pelabuhan yang sama yaitu dari Pelabuhan Kukup, Malaysia dan diduga mereka memiliki kaitan.

Keterlibatan 2 WNI yaitu N dan SL dalam hal ini adalah sebagai pengedar narkotika untuk dijual ke tempat-tempat hiburan di Tanjung Balai Karimun dan sekitarnya.

"Yang mencurigakan petugas adalah gerak-gerak mereka ketika turun dan di ruangan pemeriksaan. Ketika kami amati seksama mereka ternyata dalam keadaan mabuk sabu," ujarnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Wilyah DJBC Khusus Kepri Parjiya mengatakan upaya penangkapan pelaku penyelundupan dilakukan dengan kerj asama yang baik antara aparat berwenang di daerah perbatasan seperti di Batam, Tanjung Balaikarimun, dan Tanjung Pinang.

"Kombinasi pencegahan aksi penyelundupan di daerah perbatasan, mereka wajib memiliki kemampuan dalam hal membaca tindak tanduk para penyelundup hingga mempermudah kinerja di lapangan," katanya.

Atas perbuatan MF,N, dan SL mereka sudah melanggar pasal 102 huruf e Undang -UNdang nomor :17 Tahun 2006 tentang perubahan atas undang-undang nomor 10 tahun 1995 tentang kepabeanan. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya