Mahasiswa S-2 Ditangkap karena Curi Ratusan Bra dan Celana Dalam dari Jemuran

Agus Utantoro
28/9/2016 09:17
Mahasiswa S-2 Ditangkap karena Curi Ratusan Bra dan Celana Dalam dari Jemuran
(Mahasiswa Program Magister (S2) Pascasarjana ditangkap curi bra dan celana dalam di jemuran. -- MI/Agus Utantoro)

SEORANG mahasiswa Program Pascasarjana (S-2) sebuah perguruan tinggi, MP, 29, ditahan di Polsek Mlati, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, karena mencuri ratusan bra dan celana dalam dari jemuran milik tetangga.

Warga Surabaya tersebut tertangkap sedang mencuri pakaian dalam di rumah salah satu warga Sinduadi, Mlati Sleman oleh sang pemilik rumah.

Setelah diamankan polisi dari amukan warga, diketahui di dalam kamar kontrakan tersangka tersimpan ratusan bra dan celana dalam wanita.

“Semuanya adalah bekas pakai. Dicuri dalam kondisi dijemur atau ada juga yang masih dalam rendaman cucian,” jelas Kapolsek Mlati AKP Supriantoro, Selasa (27/9).

Pakaian dalam tersebut semuanya adalah hasil pencurian yang dilakukan pelaku selama setahun terakhir.

Bra dan celana dalam perempuan itu, menurut pengakuan MP kepada polisi, dicuri hanya untuk mendapatkan barang koleksi.

Sementara saat ini, baru ada lima orang yang mengaku menjadi korban pencurian dari tersangka MAP. Namun, melihat adanya ratusan pakaian dalam yang diamankan dari kamar tersangka, sangat dimungkinkan korban aksi pencurian tersebut sudah cukup banyak.

“Baru lima yang melapor. Kita masih coba dalami lagi ke warga yang lain. Kalau melihat barang buktinya saja ratusan, sangat mungkin korbannya lebih banyak,” tambah Kapolsek Mlati.

Disinggung mengenai kemungkinan adanya kelainan jiwa dari pelaku, Supriantoro mengaku belum melakukan penyelidikan ke arah tersebut.

Saat ini, polisi masih melakukan penanganan terhadap kasus pencurian yang dilakukan tersangka. Setelah hal tersebut barulah akan dilakukan pemeriksaan kesehatan dari pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Mlati AKP Haryanta menambahkan, pelaku tertangkap tangan saat mencuri. Pada Kamis (22/9) pagi, warga yang baru pulang dari masjid melihat ada seorang lelaki yang mencurigakan sedang mengambil barang di jemuran.

Oleh warga kemudian dilakukan pengejaran. MP ditangkap setelah para pengejarnya mengetahui masuk di kamar kontrakannya.

"Kami datang saat warga masih mengepung rumah kontrakan tersebut dan akhirnya kita amankan pelaku yang sudah sempat menjadi bulan-bulanan warga. Saat kejadian, kita amankan tujuh bra dan 10 celana dalam yang saat dilaporkan nilainya Rp1,9 juta,” jelasnya.

MP akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman dari perbuatan tersebut penjara maksimal tujuh tahun. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya