Bantu Korban Bencana dengan Zakat

Zuq
25/9/2016 06:15
Bantu Korban Bencana dengan Zakat
(ANTARA/Wahyu Putro A.)

PEKAN ini berita duka datang dari Garut, Jawa Barat. Banjir bandang menerjang lima kecamatan di kabupaten itu hingga menelan puluhan korban jiwa. Bencana akibat meluapnya Sungai Cimanuk itu merusak sejumlah fasilitas umum.

Bencana pada Selasa (20/9) itu mengundang simpati dari banyak pihak, termasuk lembaga amil zakat (LAZ), baik dari pemerintah melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun swasta seperti Dompet Dhuafa (DD).

Para relawan LAZ bahkan telah hadir sedari awal. Tim Baznas Tanggap Bencana (BTB) sejak Rabu (21/9) telah hadir di lokasi membantu para korban. Begitu pula dengan tim Disaster Management Center (DMC) DD.

"Kami tiba 4 jam setelah kejadian, relawan kami yang berada di Bandung, Dompet Dhuafa Bandung," terang Manajer Respons DMC DD Fadillah Rachman.

Tim DMC Dompet Dhuafa mendirikan dapur umum untuk menyediakan makanan bagi korban dan relawan. Selain itu, ada pos layanan kesehatan. "Aktivitas yang sudah kami lakukan ialah dapur umum, aksi layanan sehat, dan resik-resik sekolah," tambah Fadhil.

Sementara itu, Tim Baznas Tanggap Bencana (BTB) mengevakuasi korban menggunakan ambulans, mendirikan posko, dapur umum, dan aksi bersih desa. Tidak hanya itu, BTB juga memberikan bantuan jangka panjang.

"Baznas telah menyiapkan bantuan yang diperlukan untuk meringankan para korban banjir bandang di Garut ini hingga setidaknya 14 hari ke depan dan akan dievaluasi perkembangan situasinya setiap 3-4 hari," ungkap Direktur BTB Ahmad Fikri.

Semua bantuan yang diberikan DMC DD dan BTB berasal dari dana zakat. Sebenarnya, bagaimanakah zakat ketika digunakan untuk membantu korban bencana? Apakah hal itu diperbolehkan dalam hukum Islam (fikih)?

MUI mengungkapkan dana zakat boleh digunakan sebagai santunan kepada para korban bencana, sebab mereka termasuk dalam orang yang berhak menerima (mustahik) zakat. Setidaknya dalam korban bencana terdapat tiga golongan (asnaf), yakni fakir, miskin, dan penangung utang (gharim). "Kalau untuk santunan, orangnya. Itu kan masuk dari asnaf yang memang diperuntukkan itu. Ada fuqora (orang fakir), ada masakin (orang miskin), ada gharimin (penanggung utang), itu kan masuk semua untuk santunannya," terang Wasekjen MUI bidang Fatwa Sholahudin Al Aiyub. (Zuq/M-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya