Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BANK Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Waru Kabupaten Sidoarjo menegaskan bahwa proses lelang rumah nasabah di Griya Bhayangkara sudah dilakukan sesuai prosedur.
Statemen pihak BRI ini membantah pernyataan Iwan Setiawan, warga Perumahan Griya Bhayangkara Desa Masangan Kulon, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. Iwan mengeluhkan dua rumahnya di Blok C1 nomor 2 dan 15 dengan luas tanah masing-masing 108 meter persegi dilelang tidak transparan. Rumah tersebut terjual Rp500 juta, jauh di bawah appraisal sekitar Rp1,2 miliar.
"Yang bersangkutan merupakan debitur dengan kolektibilitas macet dan tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman sesuai dengan yang telah diperjanjikan. BRI juga telah melakukan komunikasi dan mediasi yang baik kepada nasabah, namun nasabah tetap tidak mampu melunasi kewajibannya," kata Pemimpin Kantor Cabang BRI Waru Kabupaten Sidoarjo M Nabhan Tamam, Rabu (17/7).
Baca juga : Karyawan Bank di Cimahi Gelapkan Uang Nasabah hingga Rp1 Miliar
Nabhan Tamam menambahkan, dalam hal pelaksanaan lelang agunan nasabah tersebut, BRI telah berkoordinasi dengan pihak-pihak berwenang. Pelaksanaan proses lelang telah dilakukan sesuai dengan prosedur, ketentuan serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Dalam menjalankan seluruh operasional bisnisnya, BRI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai good corporate governance," kata Nabhan Tamam.
Kasus Iwan bermula saat dia mengajukan kredit, ke BRI KCP Sepanjang di Desa Wonocolo Kecamatan Taman Sidoarjo senilai Rp500 juta pada 2018 silam. Musibah muncul saat terjadi pandemi covid-19, karena usaha komoditi kopi dan coklat terhenti total. Cicilan membayar utang pun macet sehingga dia harus berurusan hukum dengan BRI. (N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved