Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Tersangka Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang

Apul Iskandar
16/7/2024 23:29
Tersangka Pembakar Rumah Sempurna Pasaribu Pernah Dihukum Bunuh Orang
Tersangka pembunuh warawan Rico Sempurna Pasaribu, BS, pernah dihukum karena membunuh.(MI/Apul Iskandar)


TERSANGKA pembakaran rumah Rico Sempurna Pasaribu, BS, pada 1982, pernah dihukum penjara selama 4 tahun 4 bulan dalam kasus pembunuhan Rusdi Ginting oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe, Tanah Karo, Sumatera Utara.

BS merupakan orang yang menyuruh dan memberikan sejumlah uang kepada dua tersangka lainnya, RAS dan YT, untuk membakar rumah Sempurna hingga mengakibatkan Sempurna Pasaribu, istrinya Efprida boru Ginting (48), anaknya SIP (12), dan cucunya LS (3), tewas terbakar, Kamis  (27/6) dinihari, di Jalan Nabung Surbakti, Kabanjahe.

"BS pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 silam di usia 20 tahun. Ia divonis 4 tahun 4 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe usai membunuh Rusdi Ginting," ungkap Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut), Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (16/7).

Baca juga : PBB: Israel Terbukti Secara Sengaja Bunuh Reporter Issam Abdallah di Lebanon

Kombes Hadi Wahyudi menceritakan, pembunuhan tersebut terjadi pada Rabu (16/7). Ketika itu, korban Rusdi Ginting melarang BS untuk memuat barang di Motor N.P, Komplek Tigabaru, Kabanjahe. BS bekerja sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor di sana.

Tak terima dilarang korban, BS kemudian emosi dan marah. Pelaku lalu secara tiba-tiba menikam dari belakang Rusdi Ginting dengan menggunakan sebilah pisau atau belati. Penikaman oleh BS ini dilakukan beberapa kali mengenai tulang punggung bagian kiri korban.

"Berdasarkan visum et repertum, ketika itu, oleh dr Budi Napitupulu, terdapat luka sepanjang 3 cm, lebar luka 1 cm dan dalam luka 8 cm, mengakibatkan pendarahan yang banyak berujung kematian Rusdi Ginting," ungkap Hadi.

Dalam kasus pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, BS memberikan upah Rp2 juta dan masing-masing eksekutor RAS dan YT mendapat Rp1 juta seusai beraksi. Selain memberikan upah, BS juga memberikan uang untuk membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite dan Solar senilai Rp130 ribu. Kedua cairan mudah terbakar itu kemudian dicampur dan disiramkan ke sekeliling rumah Sempurna Pasaribu. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya