Kombes Franky Diberhentikan Sementara

(OL/N-1)
23/9/2016 05:40
Kombes Franky Diberhentikan Sementara
(ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

KAPOLDA Bali Irjen Sugeng Priyanto memberhentikan sementara Kombes Franky Haryanto Parapat dari jabatan Direktur Reserse Narkoba Polda Bali. Jabatannya akan dipegang Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Bali Kombes I Gusti Kade Budhi Harryarsana sebagai pelaksana harian (plh).

"Sudah saya buatkan surat perintah pemberhentian sementara untuk Direktur Narkoba," ungkap Sugeng di Kantor Polda Bali, Kamis (22/9).

Sebelumnya, Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menemukan indikasi pemerasan yang dilakukan Franky Haryanto Parapat dalam tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram.

Franky meminta Rp100 juta kepada pengedar narkoba dan diduga memeras tersangka kasus narkoba warga negara Belanda yang dimintai satu mobil Fortuner pada 2016.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya