Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Reserse Kriminal Mabes Polri menyebut penemuan 30 ton bahan peledak di Perairan Padangbai pada Rabu (21/9) kemarin tidak berkaitan dengan kegiatan terorisme di Pulau Bali. Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya di Kantor Bea Cukai, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Kamis (22/9).
"Barang ini (bahan peledak) tidak ada kaitannya dengan Bali. Kita hanya melakukan pencegahan karena kita dapat informasi bahwa akan ada barang peledak yang masuk ke Indonesia dari Malaysia lewat perairan Bali," ujar Agung.
Ia menjelaskan, bahan peledak tersebut dibawa dari Malaysia pada 8 September 2016 lalu. Dan pada 19 September dilakukan pencegahan di perairan Bali. Dari pengakuan keenam anak buah kapal, termasuk nakhoda, bahwa awalnya mereka membawa barang tersebut dalam 1.500 karung.
Namun, karena kapal yang mereka tumpangi oleng akibat kelebihan muatan, mereka pun terpaksa membuang 375 karung.
Agung a menambahkan jika bahan peledak ini masuk ke Indonesia hanya untuk mengebom ikan. Ia pun membantah ada kaitannya dengan kegiatan teroris.
"Dulu nelayan tangkap ikan dengan jaring tapi sekarang dengan bom. Ini pola penangkapan ikan zaman sekarang. Barang yang masuk ke Indonesia untuk bom ikan. Pemiliknya dari Malaysia masih didalami," terang Kabareskrim.
Saat ditanya apakah ada kaitannya dengan aktivitas teroris di Poso, Agung membantahnya. "Amonium nitrat ini banyak penggunaannya. Saya tidak bisa menyebutkan sesuatu yang tidak pasti (teroris). Intinya tidak ada kaitannya untuk pelaku teror," sambungnya.
Keenam ABK yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka menurut Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU 10/1995 tentang Kepabeanan yaitu mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan maksimal Rp5 miliar.
Keenam pelaku tersebut, yakni Udin, 38, warga Kampung Bone Rate Sulawesi Selatan (nakhoda), Udi, 32, warga Desa Maja pahit Kecamatan Pasimaranu, Sulawesi Selatan, Madi Husen, Mei Kurniawan, 28, warga Desa Bengkong Kecamatan Tanjung Buntung Batam, Alwe, 52, warga Desa Kojadoi, Kecamatan Pasimaranu, Kabupaten Selayar, Sulsel, dan yang terakhir ialah Hadi.
Dari informasi yang dihimpun dari sumber di TKP bahwa dari keterangan Udin selaku kapten kapal bahwa dirinya mendapat tugas dari Haji Hasin asal Maluku yang beralamat di Pulau Selayar untuk mengambil barang ke Malaysia dengan ongkos sebesar Rp8 juta untuknya dan Rp5 juta bagi para ABK. Namun, dia tidak kenal dengan pemilik barang di Malaysia.
Penyelundupan bahan kimia berbahaya berupa amunium nitrat dari Malaysia ke Sulawesi Selatan yang diangkut oleh KMP Alam Indah diduga untuk perusahaan-perusahaan penangkap ikan sebagai bahan baku pembuatan bom ikan.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa bahan kimia tersebut selain digunakan oleh perusahaan penangkap ikan juga dimanfaatkan oleh kelompok teroris di wilayah Sulawesi untuk membuat atau merakit bom. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved