Mantan Wali Kota Probolinggo Disidang Kasus Korupsi

Heri Susetyo
22/9/2016 18:30
Mantan Wali Kota Probolinggo Disidang Kasus Korupsi
(Ilustrasi---MI)

MANTAN Wali Kota Probolinggo HM Buchori, 62, dan Wakil Wali Kota Probolinggo Suhadak menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp15,9 miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Kamis (22/9).

HM Buchori dan Suhadak menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi DAK tahun 2009 senilai Rp15,9 miliar. DAK dari pemerintah pusat itu dialokasikan untuk bantuan fisik sekolah di Kota Probolinggo.

Namun dalam praktiknya, DAK itu dikorupsi dengan modus meminta fee sebesar 5% setiap sekolah yang menerima bantuan dana untuk mebeller 70 sekolah dasar. Akibat praktik nakal itu, negara dirugikan Rp1,68 miliar.

Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Matius Samiaji. Kedua terdakwa duduk di kursi pesakitan bergantian, diawali dengan menyidang HM Buchori. Wali Kota Probolinggo Hj Rukmini, yang tidak lain istri HM Buchori, terlihat hadir bersama istri wakil wali kota.

Puluhan warga pendukung mereka juga ikut mengawal jalannya persidangan.

"Sebenarnya yang kami ajukan tiga terdakwa namun satunya sakit dan satunya lagi DPO (daftar pencarian orang)," kata Jaksa Penuntut Umum Agus Kurniawan.

Seperti diberitakan, tindak pidana korupsi ini juga menyeret Sugeng Wijaya selaku konsultan perencana proyek pengadaan mebeller DAK-2009 Kota Probolinggo. Namun, Sugeng sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya