Direktur Narkoba Polda Bali Terancam Pidana

22/9/2016 10:14
Direktur Narkoba Polda Bali Terancam Pidana
(Direktur Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryanto Parapat.--ANTARA/Wira Suryantala)

DIVISI Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri menemukan adanya indikasi pemerasan yang dilakukan Direktur Narkoba Polda Bali Komisaris Besar Franky Haryanto Parapat. Jika terbukti, tak menutup kemungkinan Franky akan dikenai pasal pidana terkait dengan pemerasan.

“Indikasi ke arah situ (pidana) sudah ada. Sudah didapatkan, seperti pe­merasan. Namun, dalam melengkapi apa yang dimaksud tersebut, pihak Propam sedang dalam pendalaman,” ungkap Analis Kebijakan Madya Divisi Humas Polri Komisaris Besar Rikwanto di Jakarta, kemarin.

Divisi Propam masih mendalami dan menyelidiki hal itu guna melengkapi berkas. Jika terbukti melanggar kode etik profesi, Franky akan dikenai hukuman disiplin.

Begitu pula dengan kemungkinan adanya unsur pidana terkait dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Franky kepada para pengedar narkoba.

Namun, penindakan terhadap Franky baru akan dilakukan setelah pendalaman selesai dilakukan. Sementara ini, tugas Franky digantikan Wakil Direktur Narkoba Polda Bali.

Franky disebut-sebut memeras terkait dengan tujuh kasus narkoba yang nilainya di bawah 0,5 gram. Franky meminta Rp100 juta kepada pengedar narkoba dan diduga memeras tersangka kasus narkoba warga negara Belanda yang dimintai satu mobil Fortuner pada 2016.

Menurut Rikwanto, tim telah menggeledah ruangan Franky dan memeriksa staf Franky untuk mematangkan informasi.

Dari hasil penyelidikan, Kepala Biro Pengamanan Internal Mabes Polri Brigjen Anton Wahono menyatakan Franky bersalah karena melakukan pemotongan anggaran dana daftar pelaksanaan isian anggaran (DIPA) 2016 sebesar Rp50 juta.

“Tim sudah cukup bukti bahwa Kombes F telah melakukan pelanggar­an penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berkaitan anggaran,” kata dia, dengan didampingi Kapolda Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto, di Bali, kemarin.

Sementara itu, Kapolda Bali membantah adanya operasi tangkap tangan terhadap Franky. Selain Franky, saat ini Propam memeriksa sejumlah o­rang. Informasi yang berkembang, ada dua orang yang ikut diperiksa yakni Kasubdit II AKB Made Wedra dan Kasubdit III AKB I Nyoman Ardika. (Nic/OL/FR/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya