Polisi Tangkap Enam Anggota Geng Pelajar Cangkringan Side

Agus Utantoro
21/9/2016 19:17
Polisi Tangkap Enam Anggota Geng Pelajar Cangkringan Side
(ANTARA)

POLRES SLEMAN menangkap enam pelajar yang melakukan penganiayaan terhadap pelajar lainnya seusai pertandingan futsal antarpelajar di GOR Tridadi Sleman, Selasa (20/9) malam.

Keenam pelajar yang ditangkap itu tercatat sebagai siswa di beberapa sekolah di Cangkringan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

Polisi juga menyita barang bukti berupa senjata tajam seperti pedang, kapak, dan pemukul antara lain pipa besi dan gir (roda gigi) yang digunakan untuk menganiaya lawan mereka.

Keenam pelajar yang berhasil ditangkap ialah DF, 16, SC, 16, MAN, 16, EAP, 18, IG, 16, dan JK, 16.

"Para pelaku ini merupakan anggota geng yang bernama 'Cangkringan Side'. Mereka ini dulunya pernah menjadi korban penganiayaan, dan saat ini mereka menjadi pelaku dengan alasan balas dendam,” jelas Kapolres Sleman AKBP Yulianto, Rabu (21/9) siang.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan, jumlah dari tersangka mungkin akan bertambah. Keterangan dari pelaku yang sudah diamankan dan saat ini mendekam di Mapolres Sleman, masih ada anggota geng lain yang belum tertangkap.

Secara tegas Yulianto meminta pelaku yang belum tertangkap agar menyerahkan diri karena identitas mereka sudah diketahui dan tinggal dijemput oleh petugas.

Karena kejadian tersebut, Yulianto menyebut pihaknya sudah mencabut izin keramaian yang diberikan kepada penyelenggara Kompetisi PAF Futsal di GOR Tridadi. "Kita cabut izin keramainnya sampai batas waktu yang belum ditentukan," tegas Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar menyebut, hasil penyelidikan diketahui jumlah pelaku dari geng Cangkringan Side diperkirakan lebih dari 10 orang. Para pelaku beraksi dengan mengendarai lima sepeda motor secara berboncengan.

"Kejadian pencegatan pertama di Jalan Turi Cangkringan, kemudian sempat terlibat keributan lagi. Korban luka dari kejadian keributan pertama yang berada di dekat Terminal Pakem,” jelasnya.

Dari enam korban, tercatat saat ini masih ada dua yang harus dirawat di rumah sakit. Sementara untuk empat korban lain, setelah mendapatkan perawatan medis, sudah diperbolehkan untuk pulang ke rumah masing-masing.

"Masih ada dua yang opname di rumah sakit," tambah Sepuh.

Para pelaku diancam pasal penganiayaan dan pengeroyokan yang diatur dalam Pasal 170 KUHP serta Undang-Undang Darurat karena kepemilikan senjata tajam. Untuk penganiayaan dan pengeroyokan diancam hukuman penjara lima tahun sementara untuk kepemilikan senjata tajam diancam hukuman penjara 10 tahun.

Kapolda DIY Brigjen Prasta Wahyu Hidayat, Rabu, mendatangi Polres Sleman untuk memberikan apresiasi secara langsung kepada jajarannya.

"Saya benar-benar meminta agar sekolah, guru, dosen dan orangtua untuk memperhatikan anak-anak kita ini agar jangan sampai menjadi korban maupun pelaku kriminal," tegas Kapolda.

Tindakan tegas, menurut Kapolda, sudah harus diberikan kepada para pelajar yang tertangkap membuat resah tersebut.

"Salah satu siswa yang tertangkap ini pamitan dengan orangtuanya mau pergi balas dendam dengan membawa pedang. Dan itu diizinkan. Ini sudah sangat memprihatinkan,” kata Kapolda. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya