Istri Siri Diduga Otaki Aksi Lempar Granat

FD/N-1
20/9/2016 05:21
Istri Siri Diduga Otaki Aksi Lempar Granat
(MI/Ferdian Ananda)

POLDA Aceh membekuk istri siri Ketua Komisi A DPRK Bener Meriah, Provinsi Aceh, Mansyur Ismail, SZ, 35.

Dia diduga menjadi otak pelemparan granat ke dalam mobil dinas Masyur pada Sabtu (17/9), yang menewaskan dua orang.

Kabid Humas Polda Aceh Kombes Goenawan saat menggelar konferensi pers di Banda Aceh, kemarin, mengatakan penangkapan dan penetapan status tersangka diambil setelah penyidik menemukan sejumlah kejanggalan dalam kasus ledakan mobil dinas Mansyur Ismail di kawasan Menderek, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah.

"Setelah ditemukan sejumlah keganjalan saat pemeriksaan dan barang bukti, seorang perempuan yang berinisial SZ ditangkap di kediaman orangtuanya di Kecamatan Timang Gajah, Bener Meriah," ujarnya.

Goenawan menambahkan, pelaku diduga merupakan tersangka utama dalam kasus pelemparan granat ke mobil dinas itu.

Adapun eksekutor di lapangan, lanjut Goenawan, diduga ialah AF, 26, yang merupakan adik dari SZ.

"Pelaku AF berkoordinasi dengan SZ dan membuntuti korban dari Bireuen menuju ke Bener Meriah sebelum granat itu dilempar," sebutnya.

Berdasarkan data sementara yang diperoleh polisi, pelaku SZ masih berstatus istri siri Mansyur.

Adapun penumpang di dalam mobil itu merupakan istri pertama dan anak-anaknya beserta kerabat.

"Sepertinya motif dendam keluarga, diketahui otak pelakunya merupakan istri siri dari pemilik mobil itu. Pelaku menyusun rencana pembunuhan terhadap istri pertama," terangnya.

Peristiwa itu terjadi ketika mobil sedang melaju di Jalan Nasional Bireuen-Takengon, tepatnya di kawasan Dusun Menderek, Kampung Alur Punti, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Bener Meriah, sekitar pukul 17.30 WIB.

Aksi pelemparan granat itu mengakibatkan dua korban meninggal dunia, yaitu Kibi, 5, dan Aulia Fahmi, 24.

Polda Aceh, lanjut Goenawan, akan terus mengusut motif peledakan mobil tersebut.

Bahkan, pihaknya fokus mendalami asal usul granat manggis yang digunakan pelaku sehingga menewaskan dua orang itu.

Meski demikian, menurutnya, kasus tersebut murni tindak pidana.

"Status AF masih masuk daftar pencarian orang (DPO). Kami juga akan memintai keterangan dari sejumlah saksi. Ada kemungkinan juga tersangka bertambah. Jadi intinya, kasus ini bukan teror menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh," tegas dia.

Saat ini tersangka SZ telah diamankan di Polres Bener Meriah untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat UU Darurat No 12 Tahun 1951 Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana dengan mengunakan senjata api dan bahan peledak.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya