Tanah Kas Desa Korban Merapi Diperjualbelikan

Ardi Teristi Hardi
19/9/2016 20:19
Tanah Kas Desa Korban Merapi Diperjualbelikan
(ANTARA)

KEPALA Bidang Penataan dan Pemanfaatan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Pemerintah Provinsi DIY Ismintarti menyampaikan temuan terkait jual beli lahan relokasi erupsi Merapi. Padahal, tanah yang dipergunakan untuk relokasi tersebut merupakan tanah kas desa yang seharusnya penggunaaannya untuk disewakan saja yang izinnya melalui Gubernur DIY.

"Kami menemukan ada tanah kas desa yang untuk relokasi korban bencana dijual belikan kepada pihak lain oleh ahli waris dari korban bencana,"
kata dia, Senin (19/9) siang di Gedung DPRD Provinsi DIY.

Ia mengatakan, jual beli lahan relokasi tersebut terkait kejadian erupsi, misalnya pada 1965, 1992, dan 1994. Isminarti menyebut, tiga contoh kasus jual beli tanah kas desa untuk relokasi bencana, misalnya di Dusun Bokesan (erupsi 1965), Dusun Palem (erupsi 1992), dan Dusun Sudimoro (erupsi 1994), Kabupaten Sleman.

Dari tiga kasus yang ada, para ahli waris korban memperjual-belikan lahan yang merupakan tanah kas desa yang sebelumnya digunakan untuk relokasi bencana alam. "Saat ini (kami) masih dalam proses pendataan," kata dia.

Namun, dari temuan yang ada, saat ini ada sekitar 10 hektare tanah kas desa di Kabupaten Sleman yang bermasalah.

Kasus jual beli tanah kas tidak hanya di Sleman, tetapi juga di tempat lain di DIY. Untuk menertibkan pemanfaatan tanah kas desa, saat ini sudah ada Pergub DIY No. 112/2014 tentang Pemanfaatan Tanah Desa. Selain itu, Pemprov DIY bersama DPRD DIY membentuk tim untuk menyisir adanya jual beli lahan relokasi tanah kas desa yang lain.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi A DPRD Provinsi DIY, Eko Suwanto mengatakan korban bencana dilarang menjual-belikan ataupun menggadaikan tanah yang difasilitasi Pemprov DIY.

"Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga diharapkan segera membentuk tim adhoc yang didukung unsur pemda kabupaten/kotamadya se-DIY, ahli/pakar, dan para pihak yang relevan dengan tugas untuk lakukan inventarisasi, memfasilitasi penyelesaian permasalahan relokasi korban bencana yang saat ini terjadi sesuai peraturan perundangan," pungkas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya