Proyek Pengembangan Bandara Syamsuddin Noor Masih Bermasalah

Denny Saputra
16/9/2016 11:14
Proyek Pengembangan Bandara Syamsuddin Noor Masih Bermasalah
(Ist)

REALISASI proyek pengembangan bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin, Kalimantan Selatan hingga kini masih menghadapi kendala. Sebagian warga yang lahannya terkena proyek tersebut, menolak ganti rugi yang diberikan.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Syamsuddin Noor, Handy Heryudhitiawan, Jumat (16/9) mengungkapkan meski masih ada penolakan warga namun sudah ada keputusan konsinyasi dari pengadilan.

"Penolakan warga tidak akan berpengaruh pada kelanjutan proses pembangunan bandara. Proyek ini harus tetap berjalan, tuturnya. Proyek pengembangan bandara yang tertunda sejak 2011 itu ditargetkan rampung pada 2018 mendatang.

Diakui Handy, proses pembangunan dan pengembangan Bandara Syamsuddin Noor Banjarmasin terkendala akibat adanya sengketa lahan dengan masyarakat dan TNI AU. Sejauh ini masih ada warga yang menolak ganti rugi dan masih ada 50 keluarga belum pindah meski ganti rugi sudah dilakukan.

Sejumlah warga pemilik lahan yang tanahnya terkena proyek pengembangan bandara menolak ganti rugi karena menilai harga yang diberikan terlalu murah. Pemerintah daerah telah menetapkan besaran ganti rugi tanah sebesar Rp225 ribu-Rp255 ribu per meter persegi. Angka tersebut jauh lebih rendah dibanding harga pasaran.

Pengadilan Negeri Banjarbaru telah memperingatkan 33 orang pemilik lahan untuk segera mengambil uang ganti rugi dalam proses konsinyasi ini. Hingga kini, lahan yang sudah dibebaskan mencapai 101 hektare senilai Rp2 triliun. Sedangkan lahan yangh belum dibebaskan seluas 10,4 hektare.

Uang ganti rugi yang dititipkan PT Angkasa Pura di PN Banjarbaru untuk tanah seluas 10,4 hektare terdiri dari 36 bangunan dan 33 lahan kosong sebesar Rp5 miliar.

Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor mendesak percepatan realisasi pengembangan Bandara Syamsudin Noor. Molornya proyek tersebut menurut Sahbirin akan merugikan masyarakat luas. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya