Sekda Tasikmalaya Terseret Korupsi Pengadaan Mebeler

Eriez M Rizal
16/9/2016 09:59
Sekda Tasikmalaya Terseret Korupsi Pengadaan Mebeler
(Ilustrasi---MI)

JAKSA Penuntut Umum sidang korupsi pengadaan mebeler Kabupaten Tasikmalaya dengan terdakwa Jamaludin Malik (Kepala Bagian Umum Pemkab Tasikmalaya), akan memanggil Sekretaris Daerah Pemkab Tasikmalaya Abdul Khodir dan pejabat bagian umum di sekretariat daerah setempat terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mebeler senilai Rp1,5 miliar.

Menurut Jaksa Toni Setiawan, kehadiran Sekda dan pejabat bagian keuangan Pemkab Tasikmalaya, serta pejabat teras terkait lainnya sangat penting karena menyangkut proses dan mekanisme aliran dana.

"Pejabat yang terkait langsung dengan kasus ini akan segera kita panggil untuk dimintai keterangan pada sidang lanjutan dengan terdakwa Jamaludin Malik (Kepala Bagian Umum Pemkab Tasikmalaya) yang akan digelar pada Senin (19/9) pekan depan. Kehadiran mereka sangat penting, karena ada dugaan kuat bahwa beberapa pejabat lain yang terkait atau menerima kucuran dana tersebut," ujarnya, kamis (15/9).

Namun, Abdul Kodir menyanggah terlibat kasus tersebut dan menyatakan bahwa kasus korupsi mebeler tidak ada kaitannya dengan Pemkab Tasikmalaya. "Ini (kasusnya) tidak ada kaitannya dengan pemerintah kabupaten (Tasikmalaya)," ujarnya.

Sementara terkait adanya dugaan tebang pilih dalam kasus tersebut, yang hanya menyeret Kepala Bagian Umum Jamaludin Holik, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar Raymond Ali mengatakan terus mengawal jalannya sidang. Dan, jika memang di persidangan muncul lama pejabat teras Pemkab Tasikmalaya, pihaknya akan melakukan pemeriksaan.

"Kalau namanya muncul (Sekda Khodir) di persidangan dan alat buktinya cukup, bisa dipanggil dan dilakukan pemeriksaan," kata Raymond.

Pernyataan Raymon juga terkait dengan pernyataan sikap dari LSM Jaringan Aspirasi Warga Sukapura (Jawara) Tasikmalaya yang mendesak Kejati Jabar segera memeriksa pejabat penting karena diduga kuat terlibat dalam kasus tersebut.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan, kasus korupsi ini mencuat dari adanya administrasi fiktif atas pelaksanaan sejumlah proyek pengadaan mebel di bagian umum.

Pengadaan itu dibuat dengan maksud untuk meringankan utang Pemkab Tasikmalaya terhadap pihak ketiga, dalam hal ini CV Mitra atas nama Yohana yang tercatat sejak 2010 mencapai Rp2,3 miliar. Ini adalah utang pengadaan barang dan dana talangan yang kemudian nilai utangnya berubah menjadi Rp 9 miliar, setelah ditambah jasa dan bunga yang mencapai sekitar 35 persen.

Pengadministrasian fiktif terhadap proyek-proyek pengadaan barang di bagian umum ini dilakukan oleh Jamaludin, setelah hampir empat bulan ia menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

Menurut JPU, dalam pelaksanaannya anggaran untuk mebel mencapai Rp1,5 miliar. Kenyataannya tidak dilakukan pengadaan barang tapi digunakan untuk pembayaran atas tagihan Yohana Rumikasari yang telah mengirimkan barang-barang setahun sebelumnya atau pada 2010. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa bersama saksi Anwar Sidik Hidayat dengan meminta Yohana menyerahkan beberapa profil perusahaan. (AD/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya