Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
LUASAN Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kawasan Perkotaan di Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, rata-rata masih di bawah 5%. Dari sembilan kecamatan dikategorikan kawasan perkotaan, baru Kecamatan Palabuhanratu yang dinilai memenuhi target sebesar 30%.
"Kalau secara keseluruhan, sebetulnya RTH di Kabupaten Sukabumi relatif tinggi, di atas 30%. Itu sudah di atas ketentuan. Tapi kalau RTH Kawasan Perkotaan masih di bawah 5%," kata Kasi Pertamanan dan Pemakaman Dinas Tata Ruang Permukiman dan Kebersihan Kabupaten Sukabumi, Agus Sofyan, Kamis (15/9).
Sembilan kecamatan di Kabupaten Sukabumi yang dikategorikan kawasan perkotaan yakni Surade, Jampangkulon, Sagaranten, Sukaraja, Cisaat, Cibadak, Cicurug, Jampangtengah, dan Palabuhanratu. Pemkab setempat sudah menertibkan Peraturan Bupati Nomor 24/2016 tentang Penataan RTH Kawasan Perkotaan melalui Pengembangan Grand Design.
"Lihat saja di Cibadak atau di Cicurug. Hampir tidak ada ruang terbuka hijau. Di Cicurug memang ada taman, tapi jika menghitung ketentuan RTH dengan luas wilayah, itu tak mencukupi. Yang agak mendingan di Kecamatan Cisaat. Di sekitar GOR sudah mulai banyak penghijauan," tambahnya.
Banyak faktor yang menyebabkan kendala wilayah perkotaan belum bisa memenuhi ketentuan RTH, satu di antaranya keterbatasan lahan dan anggaran. Rata-rata lahan di sembilan kawasan perkotaan itu milik masyarakat, sehingga pemerintah harus menyediakan biaya besar untuk pembebasannya. Di Kecamatan Surade yang notabene berada di wilayah selatan, harga tanah saat ini sudah mencapai jutaan rupiah per meter persegi.
"Pemkab sebetulnya punya lahan yang dikuasai beberapa dinas, tapi tidak
bisa kami kelola. Ruislag juga bisa dilakukan, seperti lapang sepakbola di Cibadak. Kalau masyarakatnya mau, kita bisa pindahkan lapang itu ke tempat lain. Jadi nanti lapang itu kita pakai sebegai RTH. Apalagi fungsi RTH itu tak hanya sebatas menjaga keseimbangan ekosistem saja, tapi juga harus jadi taman yang bisa digunakan tempat rekreasi dan edukasi," jelas Agus.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 5/2008 tentang Pedoman Penyediaan dan Pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau di Kawasan Perkotaan, lahan ruang terbuka hijau ditargetkan sebesar 30%. Sebanyak 20% menjadi beban pemerintah daerah dan 10% lagi merupakan beban privat (swasta).
"Kita terus genjot. Apalagi bupati sekarang sangat konsen dengan kepedulian lingkungan. Hanya saja untuk mewujudkannya dilakukan bertahap, karena keterbatasan anggaran," terangnya.
Agus menilai perlu juga antisipasi bakal terjadinya peralihan wilayah lain menjadi kawasan perkotaan. Misalnya Kecamatan Cikembar yang saat ini mulai berevolusi menjadi kawasan perkotaan.
"Ada beberapa kategori wilayah menjadi kawasan perkotaan. Misalnya dari aktivitas masyarakat, tingkat perekonomian, maupun jumlah penduduk. Kalau melihat kategori itu, Kecamatan Cikembar sebetulnya sudah bisa dikategorikan kawasan perkotaan. Makanya, perbup soal penataan RTH kawasan perkotaan bisa menjadi antisipasi bakal bermunculannya lagi kawasan-kawasan perkotaan baru," tegasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved