Mayoritas ASN cuma Bisa Administrasi

15/9/2016 09:03
Mayoritas ASN cuma Bisa Administrasi
(MI/Arya Manggala)

Sekitar 60% aparatur sipil negara (ASN) hanya memiliki kemampuan administratif dan hanya 40% yang memiliki keahlian.

“Saya cukup kaget dengan data yang diungkapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Salah satu solusinya ialah memprioritaskan rekrutmen pegawai dari lulusan terbaik perguruan tinggi,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur di Kota Padang, Sumatra Barat, kemarin.

Menurut Asman, kondisi itu bersumber dari perekrutan. Dengan begitu, di masa depan, pihaknya akan memperbaiki proses rekrutmen.

Menurutnya, untuk memperbaiki keadaan itu, tamatan sarjana yang punya indeks prestasi tinggi dan yang lulusan cumlaude akan diberi kesempatan dan prioritas untuk menjadi ASN.

Ia melihat Indonesia yang lebih maju, modern, dan kuat dapat diwujudkan dengan ASN yang profesional.

“Jadi tidak ada lagi cerita penerimaan ASN karena ada hubungan saudara, titipan, dan lainnya. Kami akan seleksi dengan amat ketat.”

Asman mengatakan Indonesia membutuhkan ASN yang profesional, pintar, serta kuat sehingga tidak terpengaruh pergantian pimpinan politik.

“Jadi tidak ada lagi ASN yang pagi hari tiba di kantor, tapi tidak tahu apa yang mau dikerjakan, tidak ada inovasi, dan tidak boleh kalah dengan swasta,” tegasnya.

Wakil Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Nasrul Abit mengakui banyak ASN yang tidak punya keahlian. Namun, dia mengaku sudah berbenah dari dalam.

“Ada peningkatan kapasitas, pelatihan untuk ASN,” ujarnya.

Dia mengaku sudah berupaya menekankan kepada pegawai di Pemprov Sumbar, sehingga yang tidak tamat sarjana, harus belajar dan berlatih.

Apalagi, lanjutnya, Sumbar sudah menggunakan e-catalogue dan e-government.

“Mereka haus sesuaikan dengan kondisi ini jika tidak ingin tereliminasi,” tukasnya.

Penjabat Bupati Lembata, Nusantara Tenggara Timur (NTT), Sinun Petrus Manuk menjelaskan pemerintah kabupaten mengajukan rasionalisasi jabatan struktural PNS dari 637 menjadi 591.

Dia mengatakan ada 3 skenario yang diajukan ke DPRD untuk dijadikan peraturan daerah. Pertama, dari 637 jabatan menjadi 605 atau ada 32 jabatan yang hilang.

Kedua, menjadi 591 jabatan struktural, atau mengurangi 46 jabatan. Adapun skenario ketiga ialah menghilangkan hingga 100 jabatan menjadi 537.

“Pemerintah memilih skenario kedua, yakni menghilangkan 46 jabatan dengan pertimbangan beban kerja jabatan struktural eselon empat berkurang sangat kecil sehingga fungsi jabatan dilaksanakan seksi atau bidang lain.

Selain itu, keterbatasan kemampuan keuangan daerah untuk membiayai belanja publik membuat pengurangan jabatan dapat meningkatkan belanja publik.

Sinun mengingatkan mutasi itu normatif sehingga para pejabat atau PNS jangan berspekulasi atau takut kehilangan jabat­an mereka. (YH/PT/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya