Polda Riau Tetapkan Dua Perusahaan Tersangka Pembakar Lahan

Rudi Kurniawansyah
14/9/2016 20:18
Polda Riau Tetapkan Dua Perusahaan Tersangka Pembakar Lahan
(ANTARA/Rony Muharrman)

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Disreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua perusahaan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan pada 2016 ini. Kedua perusahaan itu adalah PT Wahana Sawit Subur Indah (WSSI) di Kabupaten Siak dan PT Sontang Sawit Permai (SSP) di Kabupaten Rokan Hulu.

Adapun dua perusahaan lainnya PT Bina Daya Bentala (BDB) dan PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Rokan Hulu dan Rokan Hilir masih dalam status penyelidikan oleh Disrekrimsus Polda Riau untuk kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Sebelumnya Polda Riau mendapat tudingan miring terkait terbit Surat Perintah Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) 15 perusahaan tersangka pembakar lahan pada 2015 lalu.

"PT Wahana Sawit Subur Indah di Siak dan direktur utama berinisial OA telah ditetapkan sebagai tersangka. Menyusul PT Sontang Sawit Permai di Rokan Hulu juga tersangka. Berkas perkara akan segera dilimpahkan tahap I," ungkap Direktur Disrekrimsus Polda Riau Komisaris Besar Rivai Sinambela di Pekanbaru, Rabu (14/9).

Dijelaskannya, berdasarkan hasil penyelidikan diketahui sedikitnya seluas 80 hektare lahan PT WSSI diduga sengaja dibakar dengan modus pembuatan kanal dan petak-petak perkebunan. Sedangkan PT SSP diketahui seluas 40 hektare lahan terbakar.

Polisi sejauh ini sudah memeriksa dua saksi dari PT SSP dan tiga saksi dari PT BDB di Rokan Hulu. "Diduga lahan sengaja dibakar untuk pembukaan. Tapi bukan kebun mereka yang telah ditanami," jelasnya.

Meski demikian Polda Riau belum menjelaskan perkembangan penyelidikan PT APSL dan PT BDB yang sebelumnya sempat mendapat sorotan tajam dari masyarakat. Sejauh ini, Polda Riau telah menetapkan sebanyak 87 tersangka perseorangan dari petani dan peladang masyarakat. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya