BBPOM Yogyakarta Gerebek Gudang Obat Ilegal

Agus Utantoro
14/9/2016 18:39
BBPOM Yogyakarta Gerebek Gudang Obat Ilegal
(MI/Agus Utantoro)

BALAI Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Yogyakarta, Rabu (14/9), menggerebek sebuah gudang obat ilegal. Kepala BBPOM Yogyakarta, I Gusti Ayu Adhi Aryapatni mengatakan terbongkarnya tempat penyimpanan dan sekaligus pendistribusian obat ilegal ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk.

Menurut dia, gudang ini sebenarnya adalah gudang alat-alat kesehatan yang milik sebuah perusahaan yang bergerak di bidang penyediaan alat kesehatan khususnya gigi. Setelah menerima laporan, ujarnya, BBPOM Yogyakarta segera melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran laporan itu.

“Kami sudah melakukan penyelidikan. Dan setelah mendapat keyakinan bahwa benar tempat ini dijadikan penyimpanan obat ilegal, kami kemudian bergerak,” ujarnya.

Dalam penggerebekan itu, tambahnya, BBPOM yang menggandeng Polda DIY dan Kejaksaan Tinggi DIY menemukan adanya obat ilegal itu. Dikatakan, obat-obat ilegal merupakan obat yang belum memiliki izin edar dari pemerintah. “Adanya izin edar ini menjadi dasar perlindungan kepada masyarakat bahwa obat tersebut aman digunakan oleh masyarakat,” katanya.

Obat yang ditemukan di gudang milik Cobra Dental itu, terdiri dari 10 item yang meliputi 77 ribu kemasan. Diperkirakan, harga obat yang biasa digunakan untuk anestesi lokal itu keseluruhannya mencapai Rp660 juta,” jelasnya.

Obat eks impor ini, diperdagangkan secara online. I Gusti Ayu Adhi Aryapatni memperkirakan, peredaran obat ilegal itu sudah lebih dari satu tahun. “Salah satu karyawannya mengaku sudah bekerja di tempat ini selama tiga bulan. Dan sejak awal bekerja sudah mengetahui adanya obat untuk anestesi lokal pada layanan kesehatan gigi,” ujarnya.

Meski demikian hingga saat ini belum ada seorang pun yang ditetapkan sebagai tersangka. BBPOM Yogyakarta, jelasnya, masih terus mengembangkan kasus ini dan diharapkan dalam waktu dekat sudah banyak yang bisa diungkap.

Pengedaran obat ilegal, tambahnya, adalah perbuatan pidana yang diatur dengan UU no.36/2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan serta dengan miliaran rupiah. Obat-obat ilegal tersebut, kini diamankan di BBPOM Yogyakarta di Tompeyan, Tegalrego, Kota Yogyakarta. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya