Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik sepakat bahwa akurasi data pemilih yang baik dapat mengurangi potensi konflik dalam pilkada serentak. Sebab itu, ia menjamin, petugas di bawah yang bertugas melakukan pemuktahiran data pemilih telah bekerja secara maksimal. "Tiap daerah kini sedang jalankan tugasnya sesuai dengan apa yang sudah terjadwal. Ini bukan pekerjaan yang awam bagi daerah. Umumnya petugas yang bekerja sudah berpengalaman juga," tutur Husni di Gedung KPU, Jakarta, kemarin.
Berdasarkan jadwal tahapan yang ada di Peraturan KPU No 2 Tahun 2015, saat ini setiap daerah sedang memproses penyusunan daftar pemilihan hasil pemutakhiran faktual di lapangan oleh petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP), hingga 26 Agustus mendatang. Selanjutnya dilakukan rekapitulasi secara berjenjang dari tingkat desa/kelurahan, kecamatan, hingga provinsi. Setelah rekapitulasi rampung, DPS siap diumumkan ke masyarakat pada 3 September.
Husni melanjutkan, dalam menyusun DPS tersebut KPU pusat telah mengingatkan kepada KPUD agar KPUD tidak perlu memasukkan data dari awal, tetapi cukup menandai data yang sudah akurat dan menghilangkan data yang tidak akurat serta menambahkan data yang baru. "Yang tidak akurat itu, misalnya, ganda, meninggal dunia, pindah domisili, atau berubah status dari TNI dan Polri jadi sipil," tuturnya.
Sementara itu, komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan untuk menjaga akurasi data pemilihan tersebut, selain memverifikasi secara faktual langsung ke lapangan, KPU menggunakan sistem informasi yang mereka sebut dengan Sistem Informasi Data Pemilih guna mendukung verifikasi data faktual di lapangan.
Sebelumnya, Kepala Demografi Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Sonny Harry B Hamdani menjelaskan data pemilih dari Pemilu 2009 dan 2014 tidak masuk akal. Ada kabupaten yang jumlah penduduknya tumbuh 50% dalam lima tahun. Padahal, menurut Sonny, pada umumnya pertumbuhan penduduk paling tinggi sebanyak 5% saban tahunnya dan mayoritas terjadi di negara-negara Afrika.