Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Bupati Ogan Ilir, Ahmad Wazir Nofiadi, terdakwa penyalahgunaan narkoba, divonis enam bulan untuk menjalani rehabilitasi ketergantungan narkotika. Keputusan majelis hakim tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
“Menetapkan terhadap terdakwa AW Nofiadi yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan 1. Terdakwa divonis untuk melakukan pengobatan atau perawataan selama 6 bulan. Masa rehab sebagai masa hukuman, dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ucap hakim Ketua Pengadilan Negeri Palembang, Adrianda Patria, kemarin.
Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB molor hingga pukul 13.00. Tidak hanya AW Nofiadi, putusan hakim juga berlaku untuk kedua terdakwa lainnya yakni, Murdani dan Faisal Roche.
Nofiadi dan kedua rekannya terbukti melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba. Nofiadi dinilai hanya sebagai pengguna narkoba dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba.
Pada 13 Maret 2016, tim Badan Narkotika Nasional (BNN) pusat menggerebek kediaman orangtua Nofiadi dan menangkap 18 orang. Berdasarkan tes urine, Nofiadi dan empat orang lainnya dinyatakan positif mengonsumsi sabu.
Tak lama setelah ditangkap, bupati termuda dalam Pilkada Sumsel 2014 itu menjalani rehabilitasi sejak 18 Maret 2016. Jika dihitung dari masa rehabilitasi selama 180 hari yang sudah dijalaninya, Nofiadi segera menyandang status bebas.
Nofiadi sendiri mengaku telah menjalani proses hukum dan berjanji akan taat dengan aturan yang ditetapkan. “Semuanya sudah saya jalani. Proses hukum ini jadi pembelajaran untuk saya sendiri,” beber Nofiadi.
Dengan vonis ini, Febuar Rahman, penasihat hukum Nofiadi mengatakan Nofiadi bisa kembali memimpin Ogan Ilir. “Kita tinggal tunggu inkracht dari PTUN. Saat ini kan Mendagri masih ajukan banding,” sebutnya.
Gubernur Sumsel, Alex Noerdin masih menunggu selesainya proses banding kasus Nofiadi dan menegaskan pelaksana tugas Bupati Ogan Ilir tetap Ilyas Panji Alam.
“Nofiadi dan semua pihak harus menunggu sampai hasil banding diputuskan. Kita harus tetap menunggu keputusan dari Mendagri,” tegasnya.
Nofiadi diketahui telah mengonsumsi narkotika sejak duduk di bangku SMA dan berhasil mengelabui tim kesehatan dalam Pilkada Serentak 2015. Padahal, bebas narkoba merupakan salah satu syarat calon kepala daerah. (DW/N-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved