Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Kota (Pemkot) YOGYAKARTA menemukan 17 unit menara telekomunikasi jenis microcell dibagun di atas fasilitas umum milik Pemkot yakni trotoar.
Kepala Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta Agus Tri Haryono, Selasa (13/9), mengemukakan sebelumnya terdata ada 21 menara telekomunikasi yang dibangun di atas fasilitas umum. Namun, setelah dilakukan pendataan ulang empat unit lainnya sudah tidak ditemukan lagi sehingga tinggal 17 unit.
"Jumlah yang kami ketahui saat ini ada 17 menara telekomunikasi yang dibangun di trotoar dan empat di antaranya sudah tidak ada," katanya.
Dinas Kimpraswil Kota Yogyakarta, lanjutnya, akan melakukan pendataan lebih lanjut terkait keberadaan menara telekomunikasi yang berada di trotoar, sedangkan untuk menara telekomunikasi yang berada di taman atau fasilitas umum lain akan didata instansi terkait.
Agus menegaskan, trotoar tidak boleh dijadikan sebagai lokasi pembangunan menara telekomunikasi dan ia sama sekali tidak mengetahui pihak yang membangun menara.
Sedangkan untuk penertiban, Agus menyerahkan hal tersebut ke instasi terkait tentunya dilakukan sesuai prosedur yang ada.
Sementara itu, Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Yogyakarta Suyana mengatakan tidak mengetahui pihak yang membangun menara telekomunikasi di lima titik taman kota.
"Saya sempat melihat ada pembangunan menara telekomunikasi di taman di Jalan Faridan M Noto. Namun setelah menanyakan ke berbagai pihak mulai dari kecamatan hingga dinas, tidak ada yang mengetahui," katanya.
Taman lain yang menjadi lokasi pembangunan menara telekomunikasi adalah di Jalan KS Tubun, Patangpuluhan, Tentara Pelajar dan Kenari.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Yogyakarta Sujanarko mengatakan, penataan terhadap menara telekomunikasi di fasilitas publik tersebut harus segera dilakukan secara adil.
"Semua menara telekomunikasi yang berada di fasilitas umum harus dihilangkan. Itu fair. Secepatnya bisa dilakukan, tidak perlu menunggu penyelesaian peraturan daerah," katanya.
Salah satu menara telekomunikasi di fasilitas publik berada di sekitar Pura Pakualaman. Pihak ketiga sudah membangun pondasi untuk menara namun urung melanjutkan pembangunan karena lokasi ditutup anyaman bambu oleh pihak Pura Pakualaman.
Ia pun berharap, kasus mengenai keberadaan menara telekomunikasi di fasilitas publik tersebut bisa menjadi pelajaran berharga bagi Pemerintah Kota Yogyakarta saat menyusun peraturan wali kota sebagai turunan Peraturan Daerah tentang Menara Telekomunikasi.
Berdasarkan hasil kajian, Kota Yogyakarta membutuhkan 145 titik menara telekomunikasi. Setiap titik memiliki jarak 300 meter.
"Jika titik tersebut kebetulan berada di fasilitas umum, maka sebaiknya digeser agar tidak berada di fasilitas publik," katanya. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved