Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PASANGAN Jajang Abdul Kholik dan istrinya, Lenih Marliani, divonis dua tahun penjara karena menyuap jaksa. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, Jawa Barat, juga mewajibkan keduanya membayar denda Rp50 juta.
Sebelumnya, Jajang juga sudah mendapat vonis enam tahun penjara, dalam kasus korupsi BPJS Kesehatan Kabupaten Subang. Vonis kedua untuk Jajang itu lebih ringan satu tahun daripada tuntutan jaksa.
“Yang meringankan keduanya, mereka kooperatif, mengakui perbuatan dan bersedia menjadi justice collaborator,” papar ketua majelis hakim, Longser Sormin.
Jajang dan Lenih ditangkap KPK saat menyerahkan uang suap sebesar Rp200 juta kepada jaksa Devi Rochaeni untuk diserahkan kepada jaksa Fahri Nurmallo. Kedua jaksa itu menangani kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang.
Bupati Subang Ojang Sohandi ikut terseret pusaran uang suap itu dan ditetapkan sebagai tersangka. Dana itu diberikan dengan harapan sang bupati tidak diseret kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang.
Dalam kasus korupsi dana BPJS Kesehatan Kabupaten Subang, dua terdakwa diajukan ke pengadilan, yakni Kepala Dinas Kesehatan Subang Budi Subiantoro dan Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan Subang Jajang Abdul Khalik. Keduanya divonis 4 tahun.
Untuk mendanai program BPJS Kesehatan, Pemkab Subang menggelontorkan dana Rp14 miliar. Korupsi yang dilakukan para terdakwa membuat negara dirugikan hingga Rp4,7 miliar. Saat disidik Polda Jawa Barat, Ojang Sohandi mengaku sudah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1,4 miliar. (EM/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved