Terlibat Narkoba, Bupati Ogan Ilir Hanya Divonis Rehabilitasi 6 Bulan

13/9/2016 18:24
Terlibat Narkoba, Bupati Ogan Ilir Hanya Divonis Rehabilitasi 6 Bulan
(MI/Dwi Apriani)

MAJELIS hakim Pengadilan Negeri Palembang menjatuhkan vonis ringan bagi mantan Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi yang tersandung kasus narkoba. Dalam sidang putusan, Selasa (13/9), majelis hakim hanya menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi.

Hakim Ketua Adrianda Patria menjelaskan, terdakwa Nofiadi melanggar Pasal 127 ayat 1 huruf a tentang penyalagunaan narkoba. "Memutuskan menetapkan terhadap terdakwa AW Nofiadi yang telah melakukan penyalahgunaan narkoba golongan 1. Terdakwa divonis melakukan pengobataan atau perawataan selama 6 bulan. Masa rehab sebagai masa hukuman dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ucap Adrianda.

Vonis tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan 8 September 2016 lalu. Saat itu, JPU membacakan tuntutan untuk AW Nofiadi dan dua terdakwa lainnya yakni Murdhani Faisal Roche berupa masa rehabilitasi selama enam bulan dan membayar biaya perkara Rp5.000.

Sebelumnya JPU menilai kasus yang melibatkan AW Nofiadi itu sudah dibeberkan dalam persidangan. AW Nofiadi dinilai hanya sebagai pengguna narkoba dan tidak terlibat dalam jaringan narkoba. Sehingga rehabilitasi adalah satu-satunya tuntutan yang diberikan.

Penasehat Hukum AW Nofiadi, Ghabi Gumaira menerima putusan Majelis Hakim yang dinilai sudah sesuai dengan keinginan terdakwa. "Yang diputuskan Majelis Hakim ini sudah tepat karena AW Nofiadi dan dua terdakwa lainnya adalah korban dari penyalahgunaan narkoba," ucapnya.

Dihitung dari masa rehabilitasi yang sudah dijalani AW Nofiadi maka per, 13 September 2016, Nofiadi dinyatakan bebas. Ditambahkan Febuar Rahman, Penasehat Hukum AW Nofiadi, mengatakan keputusan hakim adalah hal yang juga diharapkan terdakwa.

"Kami terima putusan ini. Untuk posisi jabatan AW Nofiadi, kemungkinan ia (Nofiadi) bisa kembali memimpin Ogan Ilir. Kita tinggal tunggu inkrah dari PTUN. Saat ini kan Mendagri masih ajukan banding," ungkap dia.

Usai sidang Nofiadi menuturkan, sebagai warga negara yang baik, ia akan taat dengan aturan yang ditetapkan pemerintah. "Atas kasus saya ini, saya telah ikuti prosesnya. Semuanya sudah saya jalani. Proses hukum ini jadi pembelajaran untuk saya sendiri," beber Nofiadi.(OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya