Lima Pelaku Pembakaran Polsek Tabir Ditahan Polda Jambi

Basuki Eka Purnama
13/9/2016 16:00
Lima Pelaku Pembakaran Polsek Tabir Ditahan Polda Jambi
(MI/Solmi)

LIMA pelaku utama perusakan dan pembakaran Polsek Tabir, Kabuaten Merangin, Jambi, sampai saat ini masih ditahan di sel Rutan Polda Jambi untuk pembekasan perkaranya.

Lima dari 13 tersangka penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir yang terjadi 27 Agustus lalu masih ditahan di Rutan Polda Jambi, yakni SN, 21, RN, 20, FN, 32, AN, 20, dan FI, 33. Hal itu dikatakan Kapolres Merangin, AKBP Munggaran Kartayuga, Selasa (13/9).

Semuanya merupakan warga Kecamatan Tabir, Kabupaten Merangin. Kelima tersangka ini ditahan di Polda Jambi dan dipisahkan dari tahanan yang lainnya.

"Lima orang kami titipkan penahanannya di Mapolda Jambi. Mereka ini merupakan pelaku utama dalam peristiwa penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir," kata Munggaran Kartayuga.

Pihaknya, saat ini, masih melakukan pengembangan dalam kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka.

Dalam kasus yang sempat menyita perhatian Mabes Polri itu, kini sudah ada 14 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

Satu di antara mereka tidak ditahan karena masih di bawah umur dan dari tersangka memiliki peran masing-masing seperti ada yang membakar dan ada yang merusak Mapolsek.

Sementara itu, dua pelaku Penambangan emas tanpa izin yang menjadi pemicu terjadinya aksi pembakaran Polsek itu sudah ditangkap polisi, yakni D dan E. Mereka masih menjalani proses penyidikan di Polda Jambi.

Dalam waktu dekat, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus akan memanggil saksi ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jambi dan direncanakam minggu depan akan meminta keterangan ahli terkait kadar emas hasil PETI tersebut.

Diketahui penyerangan dan pembakaran Mapolsek Tabir ini merupakan buntut dari penangkapan dua pelaku PETI oleh anggota Polres Merangin, yakni D dan E.

Namun, karena diduga ada provokator, masyarakat Tabir langsung mengamuk dan membakar Mapolsek Tabir. (Ant/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya