Pengemudi Truk Tangki yang Terbakar di Tol Sidoarjo Jadi Tersangka

Heri Susetyo
09/9/2016 11:43
Pengemudi Truk Tangki yang Terbakar di Tol Sidoarjo Jadi Tersangka
(Antara/Umarul Faruq)

POLISI akhirnya menetapkan pengemudi truk tangki yang terbakar di kilometer 32.800 jalan tol Sidoarjo arah Porong sebagai tersangka.

Pengemudi truk itu dikenai dua pasal yaitu kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia serta berusaha melarikan diri.

Pengemudi truk tangki bernama M Anik, 30, itu sebelumnya menyerahkan diri ke Polres Sidoarjo pada Kamis (8/9) malam.

Setelah menjalani pemeriksaan, polisi menetapkan warga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah itu sebagai tersangka.

Anik dinilai tidak hati-hati dan lalai saat mengemudi sehingga menyebabkan satu orang meninggal dunia.

Korban meninggal adalah Nur Lutfianto, 49, pengemudi minibus yang terbakar.

Selain itu, Anik masih dikenai pasal lain karena berusaha melarikan diri.

Setelah peristiwa kecelakaan dan menimbulkan dua kendaraan terbakar, Anik sempat kabur ke garasi truk Pertamina di kawasan Osowilangun, Surabaya.

Anik mengaku mengantuk saat mengemudikan truk dari Surabaya menuju Malang. Saat itu, truk yang dikemudikannya menabrak tiang jembatan di jalan tol. Hal itu membuat Anik kemudian membanting setir ke kanan, dan menabrak pembatas jalan.

Bersamaan itu, meluncur minibus dari belakang yang langsung menabrak truk tangki bermuatan 32 ribu liter BBM jenis Pertamax itu hingga terbakar.

"Tersangka dikenai pasal 310 ayat 4 di mana kelalaiannya menyebabkan satu orang meninggal dunia serta pasal 312 karena ada unsur yang bersangkutan melarikan diri," kata Kasat Lantas Polres SIdoarjo AKP Bayu Prasatyo.

Selain menjalani pemeriksaan, tersangka juga menjalani tes urine di Unit Kesehatan Satlantas Polres Sidoarjo. Tes urine dilakukan karena ada dugaan pengemudi ini menggunakan narkoba jenis sabu. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya