Siti dan Tito Kompak Lawan Pelaku Karhutla

Richaldo Y Hariandja
08/9/2016 07:10
Siti dan Tito Kompak Lawan Pelaku Karhutla
(ANTARA/RIVAN AWAL LINGGA)

MENTERI Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sepakat memproses hukum kasus penyanderaan tujuh polisi hutan dan penyidik dari Kementerian LHK oleh sekelompok masyarakat di lahan milik PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL) di Rokan Hulu, Riau, akhir pekan lalu.

Keduanya juga kompak melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kesepakatan itu diperoleh setelah keduanya bertemu selama 45 menit di Kantor Kementerian LHK, Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, kemarin.

"Kita akan melangkah sesuai dengan aturan hukum. Kami juga sepakat untuk tidak ada lagi argumentasi, asumsi-asumsi, praduga-praduga analisis, atau wacana analisis di ruang publik, karena itu akan membingungkan masyarakat," kata Siti Nurbaya dalam jumpa pers seusai pertemuan.

Siti didampingi Kapolri Jenderal Tito Karnavian.

Menurut Siti, kondisi terburuk karhutla terjadi pada 23-29 Agustus 2016 di Riau.

Salah satunya hotspot (titik api) muncul di Rokan Hulu dari lahan PT APSL.

"Andai saja tidak ada kejadian itu, sebenarnya 2016 ini bisa dikatakan Indonesia berhasil mengatasi asap yang selama ini selalu merugikan masyarakat dan menjadi sorotan dunia internasional," jelas Menteri LHK.

Terkait dengan kasus penyanderaan, Siti mengatakan Polri akan menyelidikinya secara menyeluruh.

"Saya mendukung proses itu," pungkasnya.

Di tempat yang sama, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan tekadnya untuk menegakkan hukum pada kasus karhutla.

"Baik dalam proses mencegah, memadamkan, termasuk penegakan hukum dan pemulihan (karhutla)," katanya.

Soal surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kepada 15 perusahaan pada kasus karhutla 2015 oleh Polda Riau, Tito menegaskan SP3 keluar karena nihil bukti.

"Hasil dari kesimpulan SP3 itu sudah saya sampaikan pada saat RDP (rapat dengar pendapat) dengan Komisi III DPR RI, yakni tidak cukup bukti, pembakarnya siapa, dan ada yang kebakaran dari luar lahan masuk ke lahan," tutur Kapolri sembari mempersilakan masyarakat atau lembaga swadaya masyarakat mengajukan praperadilan atas penerbitan SP3 tersebut.

Mengenai masalah dugaan penyanderaan, Tito berjanji akan menyelidikinya.

"Nanti akan kita turunkan tim dari Mabes Polri," pungkasnya.


Bersihkan pejabat korup

Secara terpisah, Kepala Greenpeace Indonesia Leonard Simanjuntak meminta agar Kapolri memegang peranan aktif dalam membuka SP3 tersebut.

"Polri bisa saja kan ambil evidence (bukti) dari Kementerian LHK atau masyarakat sipil, seperti Jikalahari (Jaringan Kerja Penyelamat Hutan Riau) yang membuka informasi SP3 tersebut," ucap Leonard.

Menurutnya, hal itu merupakan kesempatan terbaik bagi Kapolri untuk membersihkan lembaganya dari pejabat korup.

Pasalnya Greenpeace sendiri menilai Provinsi Riau selalu meragukan dalam hal penegakan hukum.

"Apalagi di situ indikasinya kuat terkait dengan beredarnya foto dengan petinggi perusahaan (PT APSL)," imbuh Leonard.

Anggota Komisi III DPR RI Masinton Pasaribu saat dihubungi menyatakan Panitia Kerja Karhutla masih berproses dalam mengumpulkan data terkait dengan SP3.

Menurutnya, panja akan memanggil Kapolda Riau, perusahaan, serta pemerintah setempat untuk memvalidasi temuan di lapangan.

"Berdasarkan informasi yang kami peroleh, 8 dari 15 perusahaan tersebut sudah pernah mendapat SP3 dari Polda Riau," tukas dia. (X-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zen
Berita Lainnya