Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
ASR, 47, seorang pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu instansi pemerintahan di Pemkab Sukabumi, Jawa Barat, ditangkap polisi. Dia bersama dua rekannya, SS, 36, ibu rumah tangga, dan AS, 30, karyawan swasta, digerebek polisi saat sedang pesta sabu.
Berdasarakan informasi, penggerebekan terjadi pada Jumat (2/9) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Taman Bahagia Kelurahan Nyomplong Kecamatan Warudoyong. Mereka ditangkap di sebuah kosan di daerah itu setelah polisi mendapatkan informasi warga. Di kosan itu polisi mengamankan narkotika jenis kristal putih (sabu) pada dua plastik krip, satu buah alat hisap (bong), serta satu buah pipet.
"Ini berawal dari laporan masyarakat karena bagaimana pun juga polisi butuh masyarakat dan masyarakat pun butuh polisi. Laporan itu kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan," kata Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Rustam Mansur di Mapolres Sukabumi Kota, Rabu (7/9).
Dari ketiga tersangka itu, lanjut Rustam, satu orang tersangka berinisial SS merupakan ibu rumah tangga. Sedangkan satu orang lagi berinisial ASR, merupakan PNS di salah satu instansi di Kabupaten Sukabumi. "Saat ditangkap ketiganya sedang menggunakan (narkoba)," jelasnya.
Dari ketiga tersangka, polisi menyita sabu sisa pakai seberat 1,2 gram berikut satu buah bong dan satu buah pipet kaca. Saat itu semua barang bukti masih tersimpan di lantai tepat di hadapan tersangka. "Dari pengakuan mereka, barang bukti itu milik bersama," tuturnya.
Rustam menambahkan berdasarkan pengakuan tersangka dari hasil penyelidikan, narkoba jenis sabu itu awalnya dipesan SS dari seseorang berinisial AA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Transaksinya dilakukan dengan cara transfer.
"Dari penyelidikan sementara, ketiga tersangka merupakan pengguna," terangnya. Saat ini ketiga tersangka diamankan di Mako Polres Sukabumi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ketiganya dijerat pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya paling rendah empat tahun dan paling lama 12 tahun. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved