4 Pimpinan DPRD Muba Jadi Tersangka

MI
22/8/2015 00:00
4 Pimpinan DPRD Muba Jadi Tersangka
(MI/M IRFAN)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat pimpinan DPRD Musi Banyuasin (Muba) sebagai penerima suap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) 2014 Bupati Muba. Keempat tersangka diduga sebagai bagian penerima suap dari total nilai Rp2,5 miliar.

"Dari hasil keterangan saksi dan tersangka lainnya, penyidik menyimpulkan ada dugaan korupsi yang dilakukan empat pimpinan DPRD Muba," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, kemarin.

Keempat tersangka itu iakag Keempat tersangka ialah Ketua DPRD Muba Raimon Iskandar (RI), dan Wakil Ketua DPRD Muba, Darwin A. H (DAH), Islan Hanura (IH), dan Aidil Fitri (AF). Keempat pimpinan DPRD Muba ini diduga menerima suap yang diserahkan melalui Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Muba, Syamsudin Fei dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerag Muba, Fasyar.

KPK juga telah menetapkan Bupati Muba, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty Pahri, anggota DPRD Sumatra Selatan menjadi terangka.

Di Kupang, Nusa Tenggara Timur, KPK memeriksa dua calon bupati Kabupaten Sabu Raijua, kemarin sekitar pukul 10.00 Wita.

Dua calon kepala daerah itu ialah Thobias Uly dan Marten Dira Tome. Marten diperiksa sebagai tersangka dugaan korupsi dana pendidikan luar sekolah (PLS) di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (PPO) NTT pada 2007, yang ditengarai merugikan negara Rp56 miliar. Saat itu Marten menjabat sebagai Kabid PLS. Ada pun Thobis Uly juga diperiksa dalam kasus yang sama sebagai saksi, pada 2007. Saat itu ia menjabat Kepala Dinas PPO. Thobias membenarkan dia diperiksa KPK. Pemeriksaan ini merupakan kedua kalinya. Sebelumnya pemeriksaan pertama pada 22 Desember 2014.

Pada bagian lain, Kejaksaan Negeri Mukomuko, Bengkulu menahan mantan ketua DPRD Mukomuko periode 2009-2014, Arnadi Pelam, dan mantan Sekretaris DPRD setempat, Bustari Maler, terkait dugaan korupsi penguasaan aset negara Rp133 juta.

Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta mengatakan kedua tersangka langsung ditahan Kejari di Lapas Klas II A Kota Bengkulu. Kajari Mukomuko, Sugeng Riyanta mengatakan tersangka Arnadi Pelam, tidak ada itikad untuk mengembalikan mobil dinas meskipun sudah ada surat penarikan dari pemkab.

Akibat perbuatan tersebut, mobil dinas gagal dilelang sehingga menimbulkan kerugian negara. Sedangkan tersangka Bustari Maler sebagai pengguna barang di Sekretariat DPRD tidak memasukan mobil dinas dalam daftar aset pemda.  (Cah/PO/MY/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya