Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPU dan Bawaslu tidak Bisa Diangket.

Agus Utantoro
25/2/2024 17:09
KPU dan Bawaslu tidak Bisa Diangket.
Diskusi mengungkap kecurangan pemilu di Jakarta, Sabtu (24/2).(Antara)

CALON Wakil Presiden nomor urut 03, Mahfud MD menegaskan bahwa hak angket hanya bisa dilakukan terhadap pemerintah. Bukan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Memang kalau KPU dan Bawaslu tidak bisa diangket," ujarnya di Yogyakarta, Minggu (25/2).

Ia menegaskan penggunaan hak angket bisa dilakukan terhadap pemerintah yang terkait dengan kebijakan-kebijakan dan anggaran. Secara tegas, Mahfud MD mengungkapkan, hak angket merupakan hak konstitusi dan DPR merupakan institusi yang memiliki kewenangan untuk menggunakan hak angket.

Baca juga : Mahfud MD Jelaskan Sasaran Hak Angket Merupakan Kebijakan dan Wewenang Pemerintah

Hak angket, lanjutnya, merupakan hak DPR untuk melakukan angket atau pemeriksaan atau penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah.

Menurut Mahfud lagi, hasil hak angket memang tidak bisa mengubah keputusan KPU dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya. Namun, ujarnya, memiliki jalur tersendiri.

Sedangkan pemeriksaan dalam hak angket ujar Mahfud menegaskan lagi, adalah yang terkait dengan kebijakan dalam penggunaan anggaran dan wewenang. "Bahwa penggunaan hak angket itu nantinya kemudian ada yang terkait dengan KPU, itu soal lain," ujarnya.

Baca juga : Survei: Sebagian Masyarakat Percaya Pemilu 2024 Banyak Kecurangan

Ia mengingatkan lagi yang bisa diangket adalah pemerintah dan KPU maupun Bawaslu tidak bisa.

"Kalau ada kaitan dengan pemilu, boleh. Kan kebijakan yang dikaitkan dengan Pemilu yang diperiksa pemerintah, tetep pemerintah. Itu tinggal politiknya saja, kalau bolehnya sangat-sangat boleh. Kan sekarang seakan disebarkan pembicaraan ataupun juru bicara-juru bicara untuk menyatakan bahwa angket itu tidak cocok untuk pemilu," tegasnya.

"Siapa bilang ndak cocok? Bukan Pemilunya, tapi kebijakannya yang berdasar kewenangan tertentu. Tapi itu urusan DPR dan urusan parpol ya, saya ndak ikut. Karena saya ndak punya wewenang. Tapi kalau sebagai ahli hukum ditanya apakah boleh, boleh, amat sangat boleh," jelasnya lagi. (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya