Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar

Agus Utantoro
05/9/2016 20:27
Sindikat Curanmor Lintas Provinsi Dibongkar
(MI/Heri Susetyo)

POLRESTA Yogyakarta membongkar sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi. Tiga pelaku ditangkap dan sejumlah barang bukti antara lain STNK yang diduga palsu, kunci model T yang digunakan untuk membuka paksa kunci kontak dan kunci pengaman serta 14 unit sepeda motor berbagai merek dan tipe, disita.

Tiga pelaku yang ditangkap adalah Andi, 46, warga Surakarta Jateng, yang berperan sebagai pemetik atau pelaku eksekusi pencurian sepeda motor, Salim alias Madun, 44, warga Pati Jateng dan Sutrisno, 43, warga Rembang Jateng yang keduanya berperan sebagai penadah.

"Kawanan ini sudah beroperasi cukup lama dan berhasil kita ungkap dan saat ini ketiganya sudah kita amankan,” tandas Kapolresta Yogyakarta Kombes Polisi Tommy Wibisono, Senin (5/9).

Sindikat yang dibongkar ini memiliki modus operandi menjual sepeda motor hasil curian secara utuh atau tidak dipretheli. Sepeda motor curian, dijual dengan harga Rp2 juta dan bisa mencapai Rp3 juta untuk motor yang benar-benar kondisi baru. Area pemaran sepeda motor curian tersebut di wilayah tempat tinggal penadah yakni di Rembang dan Pati.

Tommy menyebut, hubungan antara pemetik (pelaku pencurian) dengan penadah sudah sangat rapi dan profesional. “Penadah sering memberi uang muka untuk dicarikan sepeda motor merek, warna dan tahun yang sesuai pesanan,” katanya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya