TNI Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan di Riau

Golda Eksa
05/9/2016 14:23
TNI Tangkap Pelaku Pembakaran Hutan di Riau
(ANTARA)

TIM Satgas Karhutla Batalyon Infanteri 132/Bima Sakti menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pembakaran hutan dan lahan di Desa Rimbo Panjang, Bangkinang, Riau. Pelaku berinisial RM, 38, kemudian diserahkan ke pihak kepolisian berikut barang bukti sebuah korek api.

Kepala Bidang Penerangan Umum Pusat Penerangan (Puspen) TNI Kolonel Czi Berlin mengatakan penindakan terhadap para pelaku pembakaran hutan dan lahan merupakan instruksi langsung dari Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo. Maklum, aksi serupa kerap terjadi dan semakin meluas di beberapa wilayah di Tanah Air.

"Panglima TNI telah memerintahkan seluruh jajaran, termasuk prajurit TNI yang tergabung dalam Satgas Penanganan Karhutla di Provinsi Riau untuk mencegah dan menanggulangi aksi pembakaran. Harus digiatkan patroli intensif di wilayah yang rawan," ujar Berlin, Senin (5/9).

Selain penindakan, terang dia, tim satgas TNI pun wajib melakukan pendekatan persuasif dan sosialisasi terkait larangan pembakaran hutan dan lahan kepada masyarakat setempat. Namun, tetap saja masih ada mayarakat yang sengaja tidak mengindahkan imbauan tersebut.

Berlin menambahkan, penangkapan RM bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas pembakaran di Km.16, Jalan Sawit, Desa Rimbo Panjang. Berbekal laporan itu tim satgas TNI langsung menuju lokasi perkara dan berhasil meringkus pelaku.

"Lahan yang terbakar baru 10 meter persegi, belum sampai merambat ke lahan yang lebih luas. Setelah api dapat dipadamkan, pelaku segera dibawa ke Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," terang dia.

Senada disampaikan Komandan Yonif 132/Bima Sakti Letkol Inf Nurul Yakin. Katanya, pengungkapan kasus serupa dan penangkapan para pelaku pembakaran lahan merupakan kali kedua sejak pertengahan Agustus silam.

Nurul menegaskan tim satgas yang tergabung dari beberapa unsur, seperti kepolisian, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat, tetap mengedepankan proses hukum. Pelaku harus menerima ganjaran setimpal sebagai konsekuensi atas tindakannya.

"Kita berupaya secara persuasif untuk mencegah masyarakat membakar lahan, namun bila tertangkap tangan kita tidak akan segan-segan bertindak tegas," tutup Nurul. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya