Bupati Diduga Jual Batu Bara Ilegal

SS/N-2
05/9/2016 01:01
Bupati Diduga Jual Batu Bara Ilegal
(ANTARA/Kasriadi)

GUBERNUR Kalimantan Tengah menduga ada salah satu bupati di wilayahnya yang terlibat pengiriman batu bara secara ilegal.

Pelaku sudah melakukan aksi dalam satu tahun terakhir.

"Setiap bulan dia mengirim hingga 30 ribu ton. Pengiriman selalu dilakukan pada malam hari untuk mengecoh petugas," tuturnya di Palangkaraya, kemarin.

Sugianto berjanji akan segera berkoordinasi dengan petugas untuk menindak pelaku.

"Sebelum kami bertindak, kami mengimbau pelaku untuk taat hukum dan mau membayar pajak."

Pada kesempatan yang sama, ia menuturkan dari 967 izin usaha pertambangan di Kalimantan Tengah, sebanyak 286 di antaranya sudah tidak berlaku.

Namun, perusahaan itu tetap beroperasi, mengeruk, dan menjual tambang.

"Jumlah itu kami apatkan setelah melakukan evaluasi sepekan terakhir. Kami mendapati ratusan izin usaha pertambangan yang bermasalah, di antaranya karena izinnya sudah kedaluwarsa," paparnya.

Sugianto meminta para pemilik IUP segera memproses perpanjangan izin itu.

Dia memberikan batas waktu hingga 2 Januari 2017.

"Jika mereka kukuh tidak mengurus izin, kami akan bertindak tegas dengan menyetop kegiatan penambangan mereka."

Di Kalimantan Tengah, selain ada 967 perusahaan pemegang IUP, ada 15 perusahaan yang beroperasi dengan izin perjanjian kontrak tambang batu bara, 5 kontrak karya, dan 5 izin khusus.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya