Tiga Pengedar Sabu Diringkus Aparat di Langkat

Antara
04/9/2016 19:12
Tiga Pengedar Sabu Diringkus Aparat di Langkat
(ANTARA)

APARAT Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatra Utara, meringkus tiga pengedar sabu-sabu dari Hinai, Pangkalan Susu, berikut berbagai barang bukti yang siap diedarkan.

"Personel kita meringkus tiga pengedar sabu-sabu dari berbagai tempat terpisah," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Supriyadi Yantoto di Stabat, Minggu (4/9).

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MR, 50, warga Jalan Tanjungpura Dusun II Desa Batu Malenggang, Kecamatan Hinai, berdasarkan informasi dari warga yang masuk kepada polisi, katanya.

"Informasi dari warga tersebut lalu ditindaklanjuti oleh petugas Satresnarkoba Polres Langkat dan meringkus tersangka MR yang saat itu sedang berada di depan kediamannya," sambungnya.

Dari penangkapan terhadap tersangka itu, polisi mengamankan berbagai barang
bukti di antaranya lima paket sabu-sabu, timbangan elektrik, bong, sekop.

Sementara itu, aparat polisi dari Pangkalan Susu juga mengamankan dua tersangka lainnya yaitu DA alias Dedi, 30, warga Jalan Eka Warni Nomor 06 Kelurahan Gedun Johor, Kecamatan Medan Johor.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka DA alias Dedi ini berupa satu plastik klip ukuran sedang diduga sabu-sabu, empat plastik klup ukuran kecil diduga sabu-sabu, satu plastik klip kosong ukuran sedang 26 plastik klip kosong ukuran kecil.

Polisi juga mengamankan tersangka lainnya yaitu RS alias Roli, 32, warga Jalan Pelita Gang Gereja Lingkungan II Kelurahan Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, dan dari tersangka ini juga diamankan satu plastik klip kecil sabu-sabu.

"Penangkapan terhadap tersangka ini juga berdasarkan informasi yang disampaikan warga dan saat tersangka RS alias Roli ini diringkus, dari dompet pelaku ini ditemukan sabu-sabu tersebut," katanya.

Kini ketiganya diperiksa secara intensif untuk pengembangan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya