Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG pelancong asal negara bagian Australia Barat Shaun Edward Davidson divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, karena menggunakan paspor atas nama orang lain dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Imigrasi Bali mulai mencurigai Shaun, yang membawa paspor atas nama Michael John Bayman, pada awal 2016. Shaun mengaku foto di paspor itu diambil ketika ia bertubuh agak gemuk. Hal itu dilansir PerthNow.com.au pada Jumat (2/9).
Karena tidak percaya pada alasan itu, imigrasi menangkap Shaun dan mengurungnya sejak lima bulan lalu. Dalam kesaksian di pengadilan pada Juli, ia mengakui bahwa paspor aslinya hilang.
Lantas, Shaun mengikuti saran sesama tamu hotel untuk membuat KITAS --kartu kunjungan sementara untuk bisa memperpanjang visa wisatanya.
"Saya membayar Rp1,5 juta untuk dokumen itu dan dijanjikan KITAS bisa diambil keesokan harinya," kata Shaun pada Jumat (2/9).
Tapi, pria itu, yang kini meringkuk sebagai pesakitan di Penjara Kerobokan, mengaku merasa ditipu sebab KITAS yang ia dapatkan justru bertuliskan atas nama Eddie Lonsdale.
Shaun mengaku menemukan paspor orang lain dan kemudian menggunakannya untuk menginap di hotel.
Jaksa menuntut agar Shaun dipenjara 18 bulan dan dijatuhi denda Rp200 juta.
Namun, karena Shaun, menunjukkan rasa bersalah dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, maka hakim pun menjatuhkan hukuman yang lebih ringan. (Ant/OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved