Pemkot Yogyakarta akan Tambah Delapan Ruang Merokok

Agus Utantoro
02/9/2016 19:07
Pemkot Yogyakarta akan Tambah Delapan Ruang Merokok
(MI/PANCA SYURKANI)

SEBAGAI upaya memberikan ruang bagi para perokok, Pemkot Yogyakarta akan segera menambah delapan ruang untuk merokok di lingkungan perkantoran di jajaran Pemkot Yogyakarta.

Kepala Dinas Bangunan Gedung dan Aset Daerah (DBGAD) Kota Yogyakarta, Hari Setya Wacana, Jumat (2/9), menjelaskan pembangunan itu dianggarkan dana sebesar Rp400 juta.

"Akan ada tambahan delapan ruang khusus merokok. Lima di antaranya tersebar di kompleks balai kota, dan tiga lainnya di Kantor Kecamatan Kraton, Tegalrejo, dan Mergangsan," kata Hari.

Tambahan ruang khusus merokok tersebut, ujarnya, ditujukan untuk memberikan fasilitasi kepada perokok aktif agar tidak merokok sembarangan sehingga tidak mengganggu lingkungan serta orang lain yang tidak merokok.

Dikatakan peraturan yang ada, merokok itu tidak dilarang tetapi diharapkan dapat merokok di lokasi-lokasi yang sudah ditetapkan.

Saat ini, lanjut dia, proses pembangunan ruang khusus merokok di kompleks Balai Kota Yogyakarta sudah hampir selesai dan ditargetkan pada akhir September sudah bisa diselesaikan seluruhnya.

Sebelumnya, di Kompleks Balai Kota Yogyakarta sudah dilengkapi dengan ruangan khusus merokok yang berada di area parkir taman air mancur. Ruangan tersebut berbentuk seperti pendopo yang dilengkapi dengan sejumlah kursi.

Berdasarkan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 17 Tahun 2016 ditetapkan sejumlah lokasi larangan merokok di antaranya adalah fasilitas layanan kesehatan, lingkungan pendidikan, kantor pemerintahan, tempat ibadah, sarana olah raga, transportasi umum, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya.

Peraturan tersebut akan berlaku efektif mulai 1 Oktober. Namun, hanya kantor pemerintahan dan tempat umum lain yang boleh dilengkapi dengan ruangan khusus merokok.

Setiap instansi di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta juga diminta untuk menyiapkan ruangan khusus untuk merokok di tiap gedung atau kantor.

Sesuai peraturan, di seluruh daerah yang ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok maka tidak lagi diperbolehkan kegiatan menjual rokok, dan tidak menerima sponsor rokok. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya