Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SATUAN Tugas Antitrafficking Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menangkap GM, pegawai Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang, karena diduga terlibat sindikat perdagangan manusia (human trafficking).
GM ditangkap tanpa perlawanan pada Kamis (1/9) malam di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT.
"Benar, GM adalah pegawai kantor Imigrasi Kupang. Tentu polisi menahan seseorang dengan bukti dan dasar yang kuat," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas 1 Kupang Agus Dwianto, Jumat (2/9).
Menurut Agus, jika GM terbukti terlibat mengeluarkan paspor menggunakan data-data pendukung palsu akan dikenai sanksi dari Direktorat Jenderal Imigrasi dan Kanwil Hukum dan HAM NTT.
"Paspornya bukan palsu, tetapi data-data yang disampaikan untuk membuat paspor itu yang diduga palsu," ujarnya.
Kabid Humas Polda NTT Ajun Komisaris Besar (AKB) Jules Abraham Abast mengatakan GM ditangkap atas pengembangan kasus perdagangan manusia bernama Sarlin Agustina Jingi.
Sarlin adalah warga RT 8 RW 3 Kelurahan Bakunase, Kecamatan Kota Radja, Kota Kupang dijemput dua agen lapangan perdagangan manusia berinsial MP dan S, awal Agustus 2016.
Orangtua Sarlin kemudian melaporkan kasus tersebut ke polisi, namun Sarlin sudah terlanjur dikirim ke Malaysia. Setelah polisi menangkap dua agen tersebut, polisi menangkap lagi seorang agen berinisial IN di Pulau Rote.
"Dari penelusuran dokumen keimigrasian mengarah ke GM sehingga ia ditangkap untuk diperiksa selama 1x24 jam. Status GM dalam kasus ini segera diumumkan," kata Jules.
Menurutnya, GM masuk jaringan YLR, petugas Bandara El Tari Kupang yang sudah ditahan bersama 12 pelaku perdagangan manusia lainnya.
Adapun YLR bekerja untuk PT CSA, perusahaan perekrut calon TKI di Medan, Sumatera Utara. Selama 2015-Juli 2016, YLR diketahui memberangkatkan 941 TKI ilegal menggunakan dokumen palsu meliputi kartu tanda penduduk, akta kelahiran, surat baptis, dan paspor.
Menurut Jules, kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved