Disesalkan Demokrat Calonkan Napi Korupsi di Pilkada Serentak

01/9/2016 01:41
Disesalkan Demokrat Calonkan Napi Korupsi di Pilkada Serentak
(Istimewa)

KOMITMEN pemberantasan korupsi di tubuh partai politik sepertinya hanya sebuah wacana. Desakan dari banyak pihak agar parpol mencalonkan figur bersih, jujur, dan bebas korupsi, kini menjadi hal yang sulit diwujudkan. Seperti dilakukan Partai Demokrat.

Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2017 yang akan digelar pada 15 Februari 2017 di 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota. Partai Demokrat telah mengeluarkan rekomendasi kepada sejumlah calon kepala daerah dalam Pilkada 2017 mendatang. Termasuk di dalamnya tujuh rekomendasi untuk tujuh daerah yang menggelar Pilkada di Sulawesi Tenggara (Sultra).

Yang menjadi sorotan ialah rekomendasi terhadap calon Wali Kota Kendari Muhammad Zayat Kaimoeddin. Pasalnya, yang bersangkutan pernah tersandung kasus korupsi proyek peningkatan mutu SLTP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra pada 2003 lalu.

Ketua DPD Partai Demokrat Sultra Muhammad Endang menjelaskan, untuk rekomendasi Partai Demokrat di Sultra sudah tuntas. Semua pasangan calon masing-masing sudah mengantongi rekomendasi yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Sekretaris Jenderal Hinca Pandjaitan. Termasuk calon Wali Kota Kendari Derik, sapaan akrab Muhammad Zayat.

"Benar SK rekomendasi atas calon Wali Kota Kendari Muhammad Zayat Kaimoeddin sudah keluar dan ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat, SBY," tegas Endang.

Meski kepastian keluarnya SK rekomendasi telah diakui oleh Ketua DPD Sultra, Sekjen Partai Demokrat Hinca Panjaitan dan Ketua Bidang Komunikasi Publik DPP Imelda Sari belum mengetahui informasi tersebut dan tidak berkomentar banyak soal calon Wali Kota Kendari yang akan diusung partai berlambang mercy tersebut. Ia beralasan, pemberian rekomendasi akan disampaikan kepada media.

"Saya belum dapat info. Pemberian rekomendasi akan disampaikan kepada media," tegas Imelda.

Ketua Lembaga Anti Korupsi (Lakri) Sultra Johny David menyesalkan keluarnya SK rekomendasi Partai Demokrat mengusung napi koruptor di Pilkada serentak. Ia menyarankan agar Demokrat memilih kader yang bersih dari kasus hukum, termasuk korupsi, dengan melakukan revisi surat rekomendasi yang telah dikeluarkan.

Apalagi, menurutnya, SBY memiliki komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi di Indonesia. "Kami menyesalkan keluarnya SK rekomendasi terhadap mantan napi kasus korupsi Muhammad Zayat. Komitmen SBY untuk memberantas korupsi dipertanyakan, ketika harus mengusung napi korupsi sebagai calon kepala daerah dari Partai Demokrat," kata Johny dalam keterangan tertulis, Rabu (31/8).

Sebelumnya, dalam putusan kasasi di Mahkamah Agung Nomor 907 K/Pid/2004, Muhammad Zayat alias Derik, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman pidana 2 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp365 juta, terkait korupsi proyek peningkatan mutu SLTP di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra pada 2003. (RO/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya