Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Wamenkominfo Ajak Swasta Bangun Industri Digital

Media Indonesia
25/1/2024 18:25
Wamenkominfo Ajak Swasta Bangun Industri Digital
Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria mengunjungi kantor Privy di Yogyakarta.(Dok.Privy)

WAKIL Menteri Komunikasi dan Informatika Nezar Patria menegaskan kembali pentingnya sinergi antara pemerintah dan sektor swasta dalam merancang dan membangun industri identitas digital yang aman dan menjamin pelindungan data pengguna. Hal tersebut diungkapkan Nezar saat berkunjungan ke kantor perusahaan rintisan penyedia identitas digital dan tanda tangan elektronik tersertifikasi, Privy di Yogyakarta. 

Menurut Wamenkominfo perlu parameter risiko pada transaksielektronik. "Intinya, masih perlu didiskusikan lebih lanjut tentang transaksi elektronik berisiko tinggi dengan para pemangku kepentingan. Perlu disepakati bersama terkait spektrum risiko tinggi ini meliputi transaksi apa saja yang harus diamankan dengan TTE tersertifikasi, sehingga menjadi industri bisnis yang aman, teratur dan sehat,” ujar Nezar.

“Kedatangan kami mendapat sambutan positif dari pihak Privy. Sebagai salah satu PSrE yang terdaftar di Kemenkominfo, Privy memiliki potensi yang sangat bagus bagi bisnis tanda tangan digital dan identitas digital di Tanah Air. Hal ini terkait pula dengan pentingnya menciptakan ekosistem digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat,” ujarNezar yang diterima langsung oleh CIO Privy, Krishna Chandra

Baca juga: Digital Trade Finance QLola by BRI, Solusi Mudah Transaksi Bisnis ...

Dalam kunjungan tersebut, juga dilaksanakan diskusi mengenai pengembangan identitas digital yang aman dan inovatif serta dukungan PSrE terhadap revisi kedua UU ITE Nomor 1 tahun 2024 khususnya pasal 17 ayat 2 yang mengatur tentang transaksi elektronik berisiko tinggi wajib diamankan menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi

Sejalan dengan hal itu, Krishna mengelaborasikan peran sektor publik dan swasta dalam kolaborasi pengembangan identitas digital yang aman dan inovatif. "Sektor swasta seperti Privy, sebagai penyedia layanan digital identity berperan mendorong inovasi. Sementara sektor publik seperti Kominfo memiliki peran sentral dalam meregulasi dan melakukan pengawasan kepada PSrE agar menyediakan layanan yang sesuai dengan standar keamanan dan ketentuan yang berlaku,” lanjut Krishna.

Ia juga menjelaskan pentingnya dukungan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) yang telah berinduk di Kemenkominfo RI dalam mengamankan transaksi elektronik berisiko tinggi, bukan hanya pada transaksi keuangan.

”Transaksi elektronik berisiko tinggi tentunya tidak terbatas pada transaksi keuangan. Misalnya, dengan adanya digitalisasi layanan kesehatan, kini mulai dari formulir pendaftaran pasien hingga persetujuan tindakan medis dapat berupa dokumen elektronik. Dokumen tersebut tidak terkait dengan transaksi keuangan namun juga berisikotinggi,” ujar Krishna.

Sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) yang terdaftar di Kominfo, Privy tidak terbatas pada menyediakan layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE) tersertifikasi dan e-meterai, melainkan juga menghadirkan layanan identitas digital terverifikasi yang memberikan kenyamanan, keamanan, dan kecepatan bagi individu dalam melakukan registrasi tanpa perlu pengisian formulir secara berulang, dengan identitas yang telah tervalidasi.

Privy juga memiliki standar keamanan sistem informasi dan pelindungan data pribadi pengguna yang telah tersertifikasi ISO27001 untuk Information Security Management Systems (ISMS) yang menerapkan, menetapkan, memantau, mengoperasikan, memelihara, mengkaji, serta meningkatkan sistem manajemen keamanan informasi. Selain itu, Privy juga merupakan PSrE pertama yang telah memenuhi standar internasional ISO 27701. (AT/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya