Kemendagri Klaim Proses KTP-E Capai 88%

MI
01/9/2016 09:20
Kemendagri Klaim Proses KTP-E Capai 88%
(Antara/Darwin Fatir)

KEMENTERIAN Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim perekaman kartu tanda pengenal elektronik (KTP-E) sudah mencapai 88%. Dari 183 juta warga yang mesti ber-KTP, perekaman sudah dilakukan terhadap 163 juta jiwa.

“Pelayanan KTP-E dilakukan terus-menerus, tak akan berhenti. Bahkan saat melewati 30 September nanti. Yang penting sekarang bagaimana caranya agar masyarakat datang ke kantor kecamatan,” ungkap Direktur Jenderal Kependudukan Kementerian Dalam Negeri Zudan Arief Fakrullah di Palembang, Sumatra Selatan, kemarin.

Ia mengungkapkan, bila melewati tenggat perekaman 30 September, masyarakat yang belum merekam data tidaklah disebut ilegal. “Bukan ilegal. Mereka tetap adalah warga negara Indonesia. Hanya saja, dalam kepengurusan administrasi seperti imigrasi, pajak, asuransi, dan sebagainya akan terkendala. Data kependudukannya sama saja dengan diblokir, jadi harus datang dulu ke kecamatan dan urus kependudukannya,” terang dia.

Dia menjelaskan, untuk memaksimalkan perekaman data, layanan dibuka selama 7 hari dalam ­seminggu dan pada malam hari. Apabila ada masalah kerusakan alat ataupun kehabisan blangko, lanjut dia, daerah bisa mengirim data tersebut langsung ke pusat.

Dari Jayapura, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kependudukan Provinsi Papua Yan Piet Rawar menyatakan, dari 3,1 juta jiwa yang wajib KTP, sebanyak 2,2 juta jiwa belum melakukan perekaman KTP-E. Jadi, baru 882.309 jiwa yang sudah melakukan perekaman KTP-E.

Gubernur Provinsi Bangka Belitung Rustam Efendi juga pesimistis perekaman data KTP-E bisa tuntas sesuai tenggat 30 September.

Menurut Rustam, batas waktu yang diberikan pemerintah terlalu singkat. Terlebih, lanjutnya, banyak kendala yang dihadapi Bangka Belitung, seperti persoalan listrik, blangko kosong, hingga kerusakan perangkat.

Dia juga meminta pemerintah kabupaten/kota memaksimalkan perekaman KTP-E dengan jemput bola. Terutama di daerah pesisir dan perbatasan. (DW/RF/BB/Ant/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya