Polisi Hatus Perketat Izin Konvoi

MI
19/8/2015 00:00
Polisi Hatus Perketat Izin Konvoi
(Antara/Andreas Fitri Atmoko)
ELANTO Wijoyono, pelaku pengadangan konvoi motor gede (moge) di perempatan Ring Road Utara, Sleman, DI Yogyakarta, mendatangi Direktur Direktorat Lalu Lintas, Polda DIY, kemarin.

Pertemuan tersebut mencapai kesepakatan agar kepolisian lebih aktif dalam menyosialisasikan penggunaan patroli pengawalan (Patwal).

Elanto menjelaskan dalam pertemuan itu ada empat poin utama yang disepakati. ''Pertama, adanya evaluasi penyelenggaraan acara Jogja Bike Rendezvous,'' ujar Elanto, kemarin.

Ia mengharapkan pihak kepolisian bisa mengumpulkan masukan-masukan warga terkait dengan acara tersebut. Evaluasi yang dilakukan diharapkan bisa disampaikan langsung atau terbuka kepada publik.

Menurutnya, ketika penyelenggaraan acara tersebut mengganggu masyarakat, panitia, kepolisian, masyarakat, dan pihak-pihak terkait bisa mencari solusinya bersama.

''Kedua, warga mendorong kepolisian bisa lebih aktif menyosialisasikan peraturan perundang- undangan secara lebih utuh,'' ujarnya.

Pasalnya, jika undang-undang tersebut disampaikan tidak utuh, penafsirannya akan berbeda.

Ketiga, izin pengawalan diperketat. Pihak kepolisian bisa memilih acara yang dianggap cukup prioritas untuk mendapat pengawalan.

''Keempat, polisi harus memperketat izin dan pemantauan terhadap konvoi apa pun. Ketika konvoi di ruang jalan harus mengikuti peraturan berlaku,'' tegasnya.

Pada kesempatan itu, Dirlantas Polda DIY Kombes Pol Tulus Ikhlas Pamoji seusai bertemu dengan Elanto, menjelaskan pengawalan untuk rombongan moge yang terjadi pada Sabtu (15/8), sudah sesuai peraturan yang berlaku di Indonesia.

Menurut Tulus, sesuai Pasal 134 huruf G, disebutkan pengguna jalan yang mendapatkan hak utama didahulukan ialah konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu. Dalam penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud dengan kepentingan tertentu, yakni kepentingan yang memerlukan penanganan segera.

''Rombongan Moge masuk dalam konvoi, penjelasannya seperti itu. Tapi, saya tidak mau mengatakan itu (huruf G) multitafsir, tergantung teman-teman menafsirkannya. Polri ingin menciptakan kenyamanan dan kelancaran.'' (AT/FU/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya